Pengertian Ushul Fiqih dan objek kajiannya
USHUL FIQIH
Disusun guna memenuhi
tugas
Mata Kuliah: Ushul Fiqih
Dosen pengampu : Rustam Dahar Karnadi Apolo Harahap
Disusun
Oleh :
1. Rahma Cahya Malinda
NIM : 1802026001
2. Uswatun
Hasanah. NIM : 1802026035
3. Ikhwan Maulana NIM : 1802026010
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2019
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap
manusia pastilah berinteraksi dengan orang lain,baik dalam urusan umum ataupun
pribadi. Itulah sebab mengapa manusia di sebut sebagai makhluk sosial dan
bukanlah makhluk individu yang dapat hidup sendirian tanpa membutuhkan orang
lain. Disaat berinteraksi dengan orang lain,ada beberapa aturan-aturan yang
harus dilakukan dan dijaga,agar hubungan dengan orang lain dapat tetap terjaga.
Selain
berhubungan dengan manusia, pastilah juga berhubungan dengan Tuhan melalui
ibadah yang di lakukan setiap hari. Dalam hal ini islam telah mengatur semuanya
dalam ilmu fiqh dengan ketentuan dan aturan-aturan yang berlaku. Ilmu fiqh yang notabene sebagai
ilmu tentang hukum-hukum Syariat yang bersifat praktis (‘amaliyah),merupakan
sebuah “jendela” yang dapat digunakan untuk melihat perilaku budaya masyarakat
Islam.Definisi fiqh sebagai sesuatu yang digali (al-Muktasab)menumbuhkan
pemahaman bahwa fiqh lahir melalui serangkaian proses sebelum akhirnya
dinyatakan sebagai hukum praktis.
Proses
yang umum kita kenal sebagi ijtihad ini bukan saja memungkinkan adanya
perubahan, tetapi juga pengembangan tak terhingga atas berbagai aspek kehidupan
yang selamanya mengalami perkembangan.Maka dari
itulah diperlukan upaya memahami pokok-pokok dalam mengkaji perkembangan fiqh
agar tetap dinamis sepanjang masa sebagai pijakan yang disebut dengan
istilah Ushul Fiqh.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Ushul Fiqh?
2. Apa perbedaan antara Ilmu Fiqh dan Ushul
Fiqh?
3. Apa saja objek pembahasan Ushul Fiqh?
4. Apa urgensi mempelajari Ushul Fiqh?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui definisi Ushul Fiqh
2. Untuk Mengetahui perbedaan antar Fiqh
dan Ushul Fiqh
3. Untuk Mengetahui objek pembahasan Ushul
Fiqh
4. Untuk mengetahui urgensi mempelajari
Ushul Fiqh
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Ushul Fiqh
Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab
Ushul al Fiqh, yang berdiri dari dua kata,yaitu al-ushl dan al-fiqh.Kata
al-ushul,adalah jamak(plural) dari kata al-ashl,menurut bahasa berarti
“landasan tempat membangun sesuatu”. Sedangkan menurut istilah, al-ushul
mempunyai beberapa arti,yakni:
1.
|
Artinya :
“Dalil wajib sholat adalah al-qur’an dan sunnah”
2.
|
Artinya:
“Islam di bangun di atas lima kaidah umum”.
3. Bermakna Al-Rajih (yang lebih kuat dari
beberapa kemungkinan). Contoh:
|
Artinya :
“Pengertian yang lebih kuat dari suatu perkataan
adalah pengertian hakikatnya”.
4. Bermakna asal’, tempat menganalogikan
sesuatu yang merupakan salah satu dari rukun qiyas. Misalnya, khamar merupakan
asal’ (tempat mengkiaskan narkotika).
5. Bermakna sesuatu yang diyakini bilamana
terjadi keraguan dalam satu masalah.
Pengertian kata
Al-Ashl’u yang dimaksud bila dihubungkan dengan makna al-dalil. Dalam
pengertian ini, maka kata ushul al-fiqh berarti dalil-dalil fiqih, seperti
al-qur’an, sunnah Rasulullah, Ijma’, qiyas, dan lain-lain.[1]
Kata
kedua yang membentuk istilah ushul al-fiqh adalah kata al-fiqh. Kata al-fiqh
menurut bahasa berarti pemahaman.
Fiqh
adalah ilmu tentang (himpunan) hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia
ditinjau dari apakah perbuatan itu diharuskan (wajib), sunah, atau haram untuk
dikerjakan.[2]
a. Secara Harfiah
Kata Ushul Fiqh merupakan
gabungan dari dua kata,yakni Ushul berarti pokok, dasar,
pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang
mendalam. Kata Ushul yang merupakan jama’ dari kata Ashal secara
etimologi berarti sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya. Arti etimologi
ini tidak jauh definitive dari kata ashal tersebut karena
ilmu ushul fiqh itu adalah suatu ilmu yang kepadanya
didasarkan fiqh.[3]
Sedangkan fiqh di istilahkan
sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum praktis (amaliy) yang
penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya
yang terperinci(tafshili) dalamnash(al-Qur an dan Sunnah).
Yang dimaksud dalil tafshili adalah dalil-dalil yang terdapat dan terpapar
dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu hukum
tertentu[4]
b. Definisi Ushul Fiqh Sebagai Suatu
Disiplin Ilmu
Sebagai
nama dari suatu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syariat, para ulama mengungkapkan
definisi ini dalam berbagai pengertian. Menurut Muhammad al-Khudlary
Beik, Ushul Fiqh adalah : “kaidah-kaidah yang dengannya di istinbath-kan
hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil tertentu”.[5]
Abdul Hamid Hakim mengartikan Ushul
Fiqh adalah: “dalil Fiqh secara Ijmali (global), seperti
ucapan para ulama: “suatu yang dikatakan sebagai perintah adalah menandakan
sebuah kewajiban, suatu yang dikatakan sebagai larangan adalah menandakan
sebuah keharaman, dan suatu yang dikatakan sebagai perbuatan nabi Muhammad SAW, Ijma(konsensus
para ulama), dan Qiyas(analogi) adalah sebuah Hujjah (argumentasi)”.[6]
Ali
bin Abi Ali bin Muhammad al-Amidi mendefinisikan bahwa Ushul Fiqh adalah:
“dalil-dalil fiqh yang arah dilalahnya atas hukum-hukum
syariat serta tatacara pengambilan hukum dari sisi dalil ijmali bukan
dalil tafsili”
Sedangkan
menurut Abdul Wahhab Khallaf juga mendefinisikan dengan: “ilmu tentang kaidah
dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh
hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang
terperinci”[7]
2. Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih
Sebelumnya telah dijelaskan
tentang definisi ushul fiqih, bahwa
yang dimaksud dengan ushul fiqih adalah kaidah-kaidah, asas, langkah-langkah
dan metode yang disusun oleh seorang mujtahid ketika hendak memulai
beristinbat. Ia disusun untuk menguatkan bangunan madzhabnya sekaligus sebagai
sebagai sesuatu yang mengantarkannya pada buah dan hasilnya.
Adapun kaidah-kaidah fiqih
(qawa’id fiqiyyah) adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang serupa (sejenis)
lantaran ada titik persamaan atau adanya ketetapan fiqih yang merangkaikan
kaidah tersebut.
Muhammad Abu Zahrah telah
menjelaskan perbedaan antara kaidah ushuliyyah dengan kaidah fiqih dalam
kitabnya ushul al-fiqh, beliau berkata,” perbedaan antara Qawaid fiqhiyyah
dengan ushul fiqih ialah bahwa ushul fiqih adalah kaidah atau metode yang
dipergunakan oleh ahli fiqih dalam menggali hukum syara’ agar tidak terjadi
kesalahan.[8]
Perbedaan fiqih dan ushul
fiqih
a)
Dari segi objeknya
Objek
kajian ilmu ushul fiqh adalah dalil yang dijadikan dasar hukum, hukum itu
sendiri dan kaidah dan metode istinbath. Sedangkan objek kajian fiqih adalah perbuatan orang
mukallaf ditinjau dari segi hukumnya. Misalnya apakah perbuatan tertentu itu
hukumnya wajib,sunnah, haram, dan seterusnya
b)
Dari Segi Tujuannya.
Tujuan
ilmu ushul fiqih adalah menerangkan kaidah pada dalil-dalil untuk menghasilakan
hukum syara’ terapan. Sedangkan tujuan ilmu fiqh adalah mengetahui status hukum
orang mukhallaf atau menetapkan hukum pada setiap perbuatan mukallaf.[9]
3. Objek kajian Ushul fiqih
Adapun yang menjadi objek
kajian dari ushul fiqih adalah menyangkut dalil-dalil hukum. Dalil-dalil hukum
ini menyangkut dalil-dalil mansus maupun dalil-dalil yang gair mansus atau
dalil-dalil ijtihadiyyah.
Dalil-dalil yang mansus itu
adalah al-qur’an dan al-sunnah. Terhadap dalil al-quran dan as-sunnah kajiannya
menyangkut berbagai karateristik lafadz nash yaitu :
a.
Lafadz nash dari segi bentuknya
b.
Lafadz nash dari segi cakupannya.
c.
Lafadz nash dari dilalahannya.
d.
Lafadz nash dari segi jelas dan tidak jelasnya dan macam-macam dan
tingkatnya
e.
Lafadz nash dari seg penggunaanya
f.
Hukum syara’ dalam kaitannya dengan makna huku, pembagian hukum dan
objek serta subjek hukum.
Menyangkut
dalil-dalil yang gair mansus atau ijtihadiyah. Dalil-dalil ijtihadiyyah ini
adalah dalil-dalil yang dirumuskan berdasarkan ijtihad ulama. Dalil-dalil
tersebut sebagai berikut :
a.
Al-ijma’
b.
Al-Qiyas
c.
Al-Istihsan
d.
Al-Mashalih Mursalah
e.
Al-Istishab
f.
Al-Urf
g.
Soduzzari’lah
h.
Qaul Sahabi
i.
Syar’u Manqablana[10]
Objek
kajian ushul fiqih :
a.
Sumber Dan Dalil Hukum Syara’
b.
Sumber Atau Dalil Secara Ijmali, bukan secara tafsili. Ijmali atau
global adalah bahwa yang dibahas dalam ushul fiqih berkaitan dengan sumber atau
dalil hukum.
c.
Hukum Syara’ Yang Terkandung Dalam Dalil
Hukum
syara’ yang bersifat ijmali. Seperti takbiratul ihram dalam shalat itu hukumnya
haram.
d.
Kaidah Ushuliyyah dan Metode Istinbath Hukum Syara’
Kaidah
ushuliyyah adalah kaidah-kaidah keabsahan yang tidak secara langsung
berhubungan dengan hukum namun dapat dijadikan alat untuk mengungkap hukum yang
terkandung dalam dalil.
e.
Sedangkan Metode Istinbath adalah cara yang dipakai dalam memahami
nash-nash Al-Qur’an dan Hadits.[11]
4. Urgensi Mempelajari Ushul Fiqih
Mengingat posisi ushul fiqih
sangat sentral dalam hukum islam, maka mengetahui tujuan mempelajari ushul
fiqih sangat penting.
Secara lebih terperinci Wahhab
Zuhaili menyebutkan bahwa tujuan dan manfaat mempelajari ushul fiqih sebagai
berikut :
a.
Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan oleh para fukaha
atau mujtahid dalam istinbath hukum syara’.
b.
Untuk memperoleh kemampuan dalam melakukan istinbath hukum dari
dalil-dalilnya terutama bagi mujtahid. Seorang mujtahid sangat dituntut mampu
menggali dan menghasilkan berbagai ketetpan hukum syara’ dengan jalan
istinbath.
c.
Bagi mujtahid khususnya, akana membantu mereka dalam melakukan istinbath
hukum dari dalil-dalil nash.
d.
Mempelajari ushul fiqih adalah merupakan jalan untuk memelihara agama
dan sendi-sendi hukum syariat beserta dalil-dalilnya.
e.
Mampu menerapkan kaidah ushul dalam
menghadapi dan menjawab kasus-kasus baru yang tidak ditemukan dalilnya dlam
nash secara tekstual.
Menurut Amir Syarifudin ,
bahwa bila kita menghadapi masalah hukum fiqih yang terurai dalam kitab-kitab
fiqih, tetapi mengalami kesulitan dalam penerapannya. Karena begitu jauhnya
perubahan yang terjadi dan kita ingin mengkaji ulang rumusan fukaha lama itu
atau ingin merumuskan hukum yang sesuai dengan perkembangan dan kemaslahatan,
maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah-kaidah yang mungkin
timbulnya rumusan baru dalam fiqih. Hal ini tentu merupakan ruang dan terbentuknya
jalan dalam rangka pengembangan hukum islam (fiqih) dari waktu ke waktu sesuai
dengan sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman.[12]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Ushul Fiqih adalah kaidah-kaidah, asas,
langkah-langkah dan metode yang disusun oleh seorang mujtahid ketika hendak
memulai beristinbat.perbedaan antara fiqih dan ushul fiqih dapat dilihat dari
segi objek dan tujuannya. Objek kajian ushul fiqih : Sumber Dan Dalil Hukum
Syara’,Sumber Atau Dalil Secara Ijmali, bukan secara tafsili,Hukum Syara’ Yang
Terkandung Dalam Dalil,Kaidah Ushuliyyah dan Metode Istinbath Hukum
Syara’Sedangkan Metode Istinbath adalah cara yang dipakai dalam memahami
nash-nash Al-Qur’an dan Hadits. tujuan dan
Manfaat mempelajari ushul fiqih : Mengetahui
kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan oleh para fukaha atau mujtahid dalam
istinbath hukum syara dan untuk memperoleh kemampuan dalam melakukan istinbath
hukum dari dalil-dalilnya terutama bagi mujtahid. Seorang mujtahid sangat
dituntut mampu menggali dan menghasilkan berbagai ketetpan hukum syara’ dengan
jalan istinbath.
B. SARAN
Demikian makalah yang kami buat, kami sebenarnya menginginkan penyusunan
makalah yang sempurna dan rapi. Namun masih banyak kekurangan dalam makalah ini
yang perlu diperbaiki oleh kami. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan
kami. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun penulisan
makalah ini sebagai bahan evaluasi selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Satria
Effendi & M.Zaeni.
2005.Ushul fiqih.Jakarta: Prenada Media.
Suyatno. 2011. Dasar-dasar
Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, cet.1 Jogjakarta: Ar_Ruzz Media.
Koto,
Alaidin. 2004. Ilmu Fiqh dan
Ushul Fiqh, (sebuah pengantar), cet. 3 Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Beik, Muhammad
al-Khudlary.
Ushul Fiqh, Mesir: Darul Fikri,
1969 .dikutip oleh Alaidin Koto, op.cit.
Efendi,Satria.2005. Ushul Fiqh,Jakarta: Prenadamedia Group,
Khallaf,
Abdul Wahhab.
1972. Ilmu
Ushul Fiqh, Jakarata: Al-Majlis al-a’la ai-Indonesia
li al-Dakwah al-Islamiyah.
Prof.Dr.Musthafa Sa’id Al-Khin, 2014.Sejarah Ushul Fikih,Jakarta : pustaka al-Kautsar,
Suwarjin, MA. 2012.Ushul
Fiqh Depok : Teras,
Prof.Dr.H.Romli SA,M.Ag. 2017.Pengantar Ushul Fiqh Depok : Kencana.
[4]
Alaidin Koto, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (sebuah pengantar), cet.
3 (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004), Hlm. 2
[5]
Muhammad al-Khudlary Beik, Ushul Fiqh, (Mesir: Darul Fikri,
1969), Hlm. 12.dikutip oleh Alaidin Koto, op.cit. Hlml.
3
[6] Satria
Efendi, Ushul Fiqh,(Jakarta:Prenadamedia
Group,2005),hal.3
[7] Abdul
Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarata: Al-Majlis al-a’la
ai-Indonesia li al-Dakwah al-Islamiyah, 1972) hal. 11
[10]Prof.Dr.H.Romli SA,M.Ag.Pengantar
Ushul Fiqh (Depok : Kencana,2017), Hlm.7.

Comments
Post a Comment