Pengertian Ushul Fiqih dan objek kajiannya


USHUL FIQIH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Ushul Fiqih
Dosen pengampu : Rustam Dahar Karnadi Apolo Harahap

















Disusun Oleh :
                                     1. Rahma Cahya Malinda          NIM : 1802026001
                                     2. Uswatun Hasanah.                 NIM : 1802026035
                                     3. Ikhwan Maulana                    NIM : 1802026010


 
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2019

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setiap manusia pastilah berinteraksi dengan orang lain,baik dalam urusan umum ataupun pribadi. Itulah sebab mengapa manusia di sebut sebagai makhluk sosial dan bukanlah makhluk individu yang dapat hidup sendirian tanpa membutuhkan orang lain. Disaat berinteraksi dengan orang lain,ada beberapa aturan-aturan yang harus dilakukan dan dijaga,agar hubungan dengan orang lain dapat tetap terjaga.
Selain berhubungan dengan manusia, pastilah juga berhubungan dengan Tuhan melalui ibadah yang di lakukan setiap hari. Dalam hal ini islam telah mengatur semuanya dalam ilmu fiqh dengan ketentuan dan aturan-aturan yang berlaku. Ilmu fiqh yang notabene sebagai ilmu tentang hukum-hukum Syariat yang bersifat praktis (‘amaliyah),merupakan sebuah “jendela” yang dapat digunakan untuk melihat perilaku budaya masyarakat Islam.Definisi fiqh sebagai sesuatu yang digali (al-Muktasab)menumbuhkan pemahaman bahwa fiqh lahir melalui serangkaian proses sebelum akhirnya dinyatakan sebagai hukum praktis.
Proses yang umum kita kenal sebagi ijtihad ini bukan saja memungkinkan adanya perubahan, tetapi juga pengembangan tak terhingga atas berbagai aspek kehidupan yang selamanya mengalami perkembangan.Maka dari itulah diperlukan upaya memahami pokok-pokok dalam mengkaji perkembangan fiqh agar tetap dinamis sepanjang masa sebagai pijakan yang disebut dengan istilah Ushul Fiqh.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Ushul Fiqh?
2.      Apa perbedaan antara Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh?
3.      Apa saja objek pembahasan Ushul Fiqh?
4.      Apa urgensi mempelajari Ushul Fiqh?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi Ushul Fiqh
2.      Untuk Mengetahui perbedaan antar Fiqh dan Ushul Fiqh
3.      Untuk Mengetahui objek pembahasan Ushul Fiqh
4.      Untuk mengetahui urgensi mempelajari Ushul Fiqh
BAB II
PEMBAHASAN
  1.  Pengertian Ushul Fiqh
Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab Ushul al Fiqh, yang berdiri dari dua kata,yaitu al-ushl dan al-fiqh.Kata al-ushul,adalah jamak(plural) dari kata al-ashl,menurut bahasa berarti “landasan tempat membangun sesuatu”. Sedangkan menurut istilah, al-ushul mempunyai beberapa arti,yakni:
1.     
الا صل فى و جو ب الصلو ة الكتا ب و السنة
 
bermakna dalil  (landasan hukum),seperti contoh :

Artinya :
“Dalil wajib sholat adalah al-qur’an dan sunnah”
2.     
بني الا سلا م علي خمسة خسة اصول
 
Bermakna kaidah umum satu ketentuan yang bersifat umum yang berlaku pada seluruh cakupan. Seperti contoh :

Artinya:
“Islam di bangun di atas lima kaidah umum”.
3.      Bermakna Al-Rajih (yang lebih kuat dari beberapa kemungkinan). Contoh:
الا صل في الكلا م الحقيقة
 
  
Artinya :
“Pengertian yang lebih kuat dari suatu perkataan adalah pengertian hakikatnya”.
4.      Bermakna asal’, tempat menganalogikan sesuatu yang merupakan salah satu dari rukun qiyas. Misalnya, khamar merupakan asal’ (tempat mengkiaskan narkotika).
5.      Bermakna sesuatu yang diyakini bilamana terjadi keraguan dalam satu masalah.
Pengertian kata Al-Ashl’u yang dimaksud bila dihubungkan dengan makna al-dalil. Dalam pengertian ini, maka kata ushul al-fiqh berarti dalil-dalil fiqih, seperti al-qur’an, sunnah Rasulullah, Ijma’, qiyas, dan lain-lain.[1]

Kata kedua yang membentuk istilah ushul al-fiqh adalah kata al-fiqh. Kata al-fiqh menurut bahasa berarti pemahaman.
Fiqh adalah ilmu tentang (himpunan) hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia ditinjau dari apakah perbuatan itu diharuskan (wajib), sunah, atau haram untuk dikerjakan.[2]

a.    Secara Harfiah
Kata Ushul Fiqh merupakan gabungan dari dua kata,yakni Ushul berarti pokok, dasar, pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam. Kata Ushul yang merupakan jama’ dari kata Ashal secara etimologi berarti sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya. Arti etimologi ini tidak jauh definitive dari kata ashal tersebut karena ilmu ushul fiqh itu adalah suatu ilmu yang kepadanya didasarkan fiqh.[3]
Sedangkan fiqh di istilahkan sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum praktis (amaliy) yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci(tafshili) dalamnash(al-Qur an dan Sunnah). Yang dimaksud dalil tafshili adalah dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu hukum tertentu[4]
b.    Definisi Ushul Fiqh Sebagai Suatu Disiplin Ilmu
Sebagai nama dari suatu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syariat, para ulama mengungkapkan definisi ini dalam berbagai pengertian. Menurut Muhammad al-Khudlary Beik, Ushul Fiqh adalah : “kaidah-kaidah yang dengannya di istinbath-kan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil tertentu”.[5]
 Abdul Hamid Hakim mengartikan Ushul Fiqh adalah: “dalil Fiqh secara Ijmali (global), seperti ucapan para ulama: “suatu yang dikatakan sebagai perintah adalah menandakan sebuah kewajiban, suatu yang dikatakan sebagai larangan adalah menandakan sebuah keharaman, dan suatu yang dikatakan sebagai perbuatan nabi Muhammad SAW, Ijma(konsensus para ulama), dan Qiyas(analogi) adalah sebuah Hujjah (argumentasi)”.[6]
Ali bin Abi Ali bin Muhammad al-Amidi mendefinisikan bahwa Ushul Fiqh adalah: “dalil-dalil fiqh yang arah dilalahnya atas hukum-hukum syariat serta tatacara pengambilan hukum dari sisi dalil ijmali bukan dalil tafsili”
Sedangkan menurut Abdul Wahhab Khallaf juga mendefinisikan dengan: “ilmu tentang kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci”[7]

2.      Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih
Sebelumnya telah dijelaskan tentang definisi ushul fiqih, bahwa yang dimaksud dengan ushul fiqih adalah kaidah-kaidah, asas, langkah-langkah dan metode yang disusun oleh seorang mujtahid ketika hendak memulai beristinbat. Ia disusun untuk menguatkan bangunan madzhabnya sekaligus sebagai sebagai sesuatu yang mengantarkannya pada buah dan hasilnya.
Adapun kaidah-kaidah fiqih (qawa’id fiqiyyah) adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang serupa (sejenis) lantaran ada titik persamaan atau adanya ketetapan fiqih yang merangkaikan kaidah tersebut.
Muhammad Abu Zahrah telah menjelaskan perbedaan antara kaidah ushuliyyah dengan kaidah fiqih dalam kitabnya ushul al-fiqh, beliau berkata,” perbedaan antara Qawaid fiqhiyyah dengan ushul fiqih ialah bahwa ushul fiqih adalah kaidah atau metode yang dipergunakan oleh ahli fiqih dalam menggali hukum syara’ agar tidak terjadi kesalahan.[8]
Perbedaan fiqih dan ushul fiqih
a)      Dari segi objeknya
Objek kajian ilmu ushul fiqh adalah dalil yang dijadikan dasar hukum, hukum itu sendiri dan kaidah dan metode istinbath. Sedangkan  objek kajian fiqih adalah perbuatan orang mukallaf ditinjau dari segi hukumnya. Misalnya apakah perbuatan tertentu itu hukumnya wajib,sunnah, haram, dan seterusnya

b)      Dari Segi Tujuannya.
Tujuan ilmu ushul fiqih adalah menerangkan kaidah pada dalil-dalil untuk menghasilakan hukum syara’ terapan. Sedangkan tujuan ilmu fiqh adalah mengetahui status hukum orang mukhallaf atau menetapkan hukum pada setiap perbuatan mukallaf.[9]

3.      Objek kajian Ushul fiqih
Adapun yang menjadi objek kajian dari ushul fiqih adalah menyangkut dalil-dalil hukum. Dalil-dalil hukum ini menyangkut dalil-dalil mansus maupun dalil-dalil yang gair mansus atau dalil-dalil ijtihadiyyah.
Dalil-dalil yang mansus itu adalah al-qur’an dan al-sunnah. Terhadap dalil al-quran dan as-sunnah kajiannya menyangkut berbagai karateristik lafadz nash yaitu :
a.       Lafadz nash dari segi bentuknya
b.      Lafadz nash dari segi cakupannya.
c.       Lafadz nash dari dilalahannya.
d.      Lafadz nash dari segi jelas dan tidak jelasnya dan macam-macam dan tingkatnya
e.       Lafadz nash dari seg penggunaanya
f.       Hukum syara’ dalam kaitannya dengan makna huku, pembagian hukum dan objek serta subjek hukum.
Menyangkut dalil-dalil yang gair mansus atau ijtihadiyah. Dalil-dalil ijtihadiyyah ini adalah dalil-dalil yang dirumuskan berdasarkan ijtihad ulama. Dalil-dalil tersebut sebagai berikut :
a.       Al-ijma’
b.      Al-Qiyas
c.       Al-Istihsan
d.      Al-Mashalih Mursalah
e.       Al-Istishab
f.       Al-Urf
g.      Soduzzari’lah
h.      Qaul Sahabi
i.        Syar’u Manqablana[10]
Objek kajian ushul fiqih :
a.       Sumber Dan Dalil Hukum Syara’
b.      Sumber Atau Dalil Secara Ijmali, bukan secara tafsili. Ijmali atau global adalah bahwa yang dibahas dalam ushul fiqih berkaitan dengan sumber atau dalil hukum.
c.       Hukum Syara’ Yang Terkandung Dalam Dalil
Hukum syara’ yang bersifat ijmali. Seperti takbiratul ihram dalam shalat itu hukumnya haram.
d.      Kaidah Ushuliyyah dan Metode Istinbath Hukum Syara’
Kaidah ushuliyyah adalah kaidah-kaidah keabsahan yang tidak secara langsung berhubungan dengan hukum namun dapat dijadikan alat untuk mengungkap hukum yang terkandung dalam dalil.
e.       Sedangkan Metode Istinbath adalah cara yang dipakai dalam memahami nash-nash Al-Qur’an dan Hadits.[11]

4.      Urgensi Mempelajari Ushul Fiqih
Mengingat posisi ushul fiqih sangat sentral dalam hukum islam, maka mengetahui tujuan mempelajari ushul fiqih sangat penting.
Secara lebih terperinci Wahhab Zuhaili menyebutkan bahwa tujuan dan manfaat mempelajari ushul fiqih sebagai berikut :
a.       Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan oleh para fukaha atau mujtahid dalam istinbath hukum syara’.
b.      Untuk memperoleh kemampuan dalam melakukan istinbath hukum dari dalil-dalilnya terutama bagi mujtahid. Seorang mujtahid sangat dituntut mampu menggali dan menghasilkan berbagai ketetpan hukum syara’ dengan jalan istinbath.
c.       Bagi mujtahid khususnya, akana membantu mereka dalam melakukan istinbath hukum dari dalil-dalil nash.
d.      Mempelajari ushul fiqih adalah merupakan jalan untuk memelihara agama dan sendi-sendi hukum syariat beserta dalil-dalilnya.
e.       Mampu menerapkan kaidah ushul  dalam menghadapi dan menjawab kasus-kasus baru yang tidak ditemukan dalilnya dlam nash secara tekstual.
Menurut Amir Syarifudin , bahwa bila kita menghadapi masalah hukum fiqih yang terurai dalam kitab-kitab fiqih, tetapi mengalami kesulitan dalam penerapannya. Karena begitu jauhnya perubahan yang terjadi dan kita ingin mengkaji ulang rumusan fukaha lama itu atau ingin merumuskan hukum yang sesuai dengan perkembangan dan kemaslahatan, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah-kaidah yang mungkin timbulnya rumusan baru dalam fiqih. Hal ini tentu merupakan ruang dan terbentuknya jalan dalam rangka pengembangan hukum islam (fiqih) dari waktu ke waktu sesuai dengan sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman.[12]




















BAB III
PENUTUP

A.          KESIMPULAN
Ushul Fiqih adalah kaidah-kaidah, asas, langkah-langkah dan metode yang disusun oleh seorang mujtahid ketika hendak memulai beristinbat.perbedaan antara fiqih dan ushul fiqih dapat dilihat dari segi objek dan tujuannya. Objek kajian ushul fiqih : Sumber Dan Dalil Hukum Syara’,Sumber Atau Dalil Secara Ijmali, bukan secara tafsili,Hukum Syara’ Yang Terkandung Dalam Dalil,Kaidah Ushuliyyah dan Metode Istinbath Hukum Syara’Sedangkan Metode Istinbath adalah cara yang dipakai dalam memahami nash-nash Al-Qur’an dan Hadits. tujuan dan

Manfaat mempelajari ushul fiqih : Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan oleh para fukaha atau mujtahid dalam istinbath hukum syara dan untuk memperoleh kemampuan dalam melakukan istinbath hukum dari dalil-dalilnya terutama bagi mujtahid. Seorang mujtahid sangat dituntut mampu menggali dan menghasilkan berbagai ketetpan hukum syara’ dengan jalan istinbath.

B.  SARAN
Demikian makalah yang kami buat, kami sebenarnya menginginkan penyusunan makalah yang sempurna dan rapi. Namun masih banyak kekurangan dalam makalah ini yang perlu diperbaiki oleh kami. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan kami. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun penulisan makalah ini sebagai bahan evaluasi selanjutnya.









DAFTAR PUSTAKA
Satria Effendi & M.Zaeni. 2005.Ushul fiqih.Jakarta: Prenada Media.
Suyatno. 2011. Dasar-dasar Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, cet.1 Jogjakarta: Ar_Ruzz Media.
Koto, Alaidin. 2004. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (sebuah pengantar), cet. 3 Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Beik, Muhammad al-Khudlary. Ushul Fiqh, Mesir: Darul Fikri, 1969 .dikutip oleh Alaidin Koto, op.cit.
Efendi,Satria.2005. Ushul Fiqh,Jakarta: Prenadamedia Group,
Khallaf, Abdul Wahhab. 1972. Ilmu Ushul Fiqh, Jakarata: Al-Majlis al-a’la ai-Indonesia li al-Dakwah al-Islamiyah.
Prof.Dr.Musthafa Sa’id Al-Khin, 2014.Sejarah Ushul Fikih,Jakarta : pustaka al-Kautsar,
Suwarjin, MA. 2012.Ushul Fiqh Depok : Teras,
Prof.Dr.H.Romli SA,M.Ag. 2017.Pengantar Ushul Fiqh Depok : Kencana.



[1] Satria Effendi & M.Zaeni,Ushul fiqih(Jakarta: Prenada Media,2005),Hlm.2.
[2]  Ibid,hal.3
[3] Suyatno, Dasar-dasar Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, cet.1 (Jogjakarta: Ar_Ruzz Media, 2011) Hlm. 23.
[4]  Alaidin Koto, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (sebuah pengantar), cet. 3 (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004), Hlm. 2
[5] Muhammad al-Khudlary Beik, Ushul Fiqh, (Mesir: Darul Fikri, 1969), Hlm. 12.dikutip oleh Alaidin Koto, op.cit. Hlml. 3
[6] Satria Efendi, Ushul Fiqh,(Jakarta:Prenadamedia Group,2005),hal.3
[7] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarata: Al-Majlis al-a’la ai-Indonesia li al-Dakwah al-Islamiyah, 1972) hal. 11
[8] Prof.Dr.Musthafa Sa’id Al-Khin,Sejarah Ushul Fikih,(Jakarta : pustaka l-Kautsar,2014), Hlm.70
[9] Suwarjin, MA. Ushul Fiqh (Depok : Teras,2012), Hlm.9.
[10]Prof.Dr.H.Romli SA,M.Ag.Pengantar Ushul Fiqh (Depok : Kencana,2017), Hlm.7.
[11]Suwarjin, MA. Ushul fiqh (Depok : Teras,2012), Hlm.5.
[12]Prof.Dr.H.Romli SA,M.Ag.Pengantar Ushul Fiqh (Depok : Kencana,2017), Hlm.9.

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Pidana di Afrika Selatan

Puisi Aku Bunuh Rasa