Essay USHUL FIQIH II
ESSAY
UAS USHUL FIQIH II
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Ushul fiqih II
Dosen pengampu : Dr.H.Fakhrudin Aziz,Lc, Msi
Disusun Oleh :
Uswatun Hasanah 1802026035
HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2020
Pendahuluan
- Latar belakang.
Ushul fiqih adalah ilmu yang diciptakan oleh umat islam untukdijadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalilnya yang terinci. Fiqih sebagai ilmu metodologi penggalian hukum mempunyai peranan penting dalam ranah keilmuan agama Islam khususnya dalam ilmu hukum islam atau ilmu fiqih. Pembahasan dari segi kebahasaan atau kajian lughawiyah, sangat penting sekali ditela’ah karena sumber hukum islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadist menggunakan bahasa arab yang mempunyai banyak makna yang terkandung didalamnya.
Objek pembahasan ilmu ushul fiqh adalah dalil syari’ yang bersifat umum ditinjau dari segi ketetapan-ketetapan hukum yang bersifat umum pula. Jadi seorang pakar ilmu ushul membahas tentang qiyas dan kehujjahannya,tentang dalil ‘Amm dan yang membatasinya,dan tentang perintah (amr) dan dalalahnya,demikian seterusnya.
- Rumusan masalah
a. Jelaskan, apa manfaat mendasar dari akumulasi materi pada mata kuliah Ushul Fiqh I dan II? Sebutkan contoh produk yang dihasilkan oleh metode Ushul Fiqh ini dan kebermanfaatannya bagi umat Islam?
b. Apa urgensi pembahasan mantuq-mafhum, mutlak-muqayyad, amar-nahi, dan sebagainya dalam konteks Hukum Islam? Jelaskan manfaat yang paling Anda dirasakan dari pembahasan subtema tersebut? Berikan contohnya !
c. Jelaskan urgensi ijtihad kolektif ! Kapan ijtihad kolektif diperlukan? Mengapa? Berikan contohnya !
d. Sebagai pengganti tugas yang belum sempat dibuat, saya ingin Anda menjelaskan perbedaan antara ittiba, taqlid, dan talfiq berikut dengan batasan-batasan toleransi yang diperbolehkan. Apa hikmah pembahasan ini? Berikan contohnya !
Pembahasan
- Manfaat mendasar dari akumulasi materi ushul fiqih I dan ushul fiqih II.
Ushul fiqh memiliki manfaat untuk perumusan atau penetapan fiqh atau hukum islam. Hukum islam yang akan dittapkan tanpa kehadiran ushul fiqh akan menjadi tidak jelas kontruksinya. Ushul fiqh menjadi sangat penting untuk dipelajari di tengah perkembangan perubahan sosial yang begitu deras. Perubahan sosial pasti akan melahirkan problem-problem di tengah masyarakat. Untuk memberikan solusi hukum atas problem-problem tersebut dapat diberikan solusi dengan berpegangan pada ushul fiqh sebagai metodologinya.[1]
Ada beberapa manfaat dari mempelajari ilmu ushul fiqih antara lain:
a. Dengan mempelajari ushul fiqih akan memungkinkan untuk mengetahui dasar-dasar para mujtahid masa silam dalam membentuk pendapat fiqh-nya. Dengan demikian akan dimengerti betul secaramendalam, sehingga dengan itu bisa diketahui sejauhmana kebenaran pendapat-pendapat fiqh yang berkembang di dunia islam. Pengetahuan seperti ini akan mengantarkan kepada ketenangan mengamalkan pendapat-pendapat mereka.
b. Dengan mempelajari ushul fiqih seorang akan memperoleh kemampuan untuk memahami ayat-ayat hukum dalam al-qura’an hadits-hadits hukum dalam sunnah rasulullah, kemudian mengistinbathkan hukum dari dua sumber tersebut. Dalam ushul fiqih seseorang akan memperoleh pengetahuan bagaimana seharusnya memahami sebuah ayat atau hadits, dan bagaimana caramengembangkannya. Oleh sebab itu, ulama-ulama mujtahid terdahulu, lebih mengutamakan studi ushul fiqh daripada studi fiqh itu sendiri. Sebab dengan mempelajari ushul fiqh seseorang bukan saja mampu memakai tetapi berarti mampu memperoduksi fiqh.
c. Dengan mendalami ushul fiqh seseorang akan mampu secara benar dan lebih baik melakukan muqaranat al-mazahib al-fiqhiyah, studi komparatif antar pendapat ulama fiqh dari berbagai madzhab, sebab ushul fiqh merupakan alat untuk melakukan perbandingan madzhab fiqh.
d. Ilmu agama islam akan hidup dan berkembang mengikuti perkembangan peradaban umat manusia.
e. Statis dan jumud (brhenti di tempat) dalam ilmu pengetahuan dapat dihindarkan.
f. Orang dapat menghidangkan ilmu pengetahuan agama sebagai konsumsi umum dalam dunia pengetahuan yang selalu maju dan berkemabang mengikuti kebutuhan manusia sepanjang zaman.
g. Sekurang-kurangnya orang dapat memahami mengapa para mujtahid zaman dahulu merumuskan hukum fiqh seperti yang kita lihat sekarang. Pedoman dan norma apa saja yang mereka gunakan dalam merumuskan hukum itu. Kalau mereka menemukan sesuatu peristiwa atau benda yang memerlukan penilian atau hukum agama islam apa yang mereka lakukan untuk menetapkannya. Prosedur mana yang mereka tempuh dalam menetapkan hukumnnya.[2]
contoh produk yang dihasilkan oleh metode Ushul Fiqh
metodeushul Fiqh
a. Taklifi dan wadh’i.
b. ‘am (umum) dan Khas (khusus).
c. Muthlaq dan muqayyad.
d. Nasakh, tarjih dan taufiq.
e. Wadhih (jelas) dan ghair wadhih (tidak jelas).
f. Hakikat dan majaz.
g. Amr, Nahyi dan takhyir.
h. Mantuq dan mafhum.
i. Sharih dan kinayah.
Contoh produk ushul fiqih menggunakan istinbat hukum, salah satu contoh zakat produktif yaitu bagaimana zakat mampu meningkatkan strata ekonomi ustahiq (orang yang berhak menerima zakat) menjadi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat). Perubahan status ini membutuhkan banyak langkah.salah satunya adalah menjadikan zakat sebagai modal yang bisa digunakan untuk membiayai usaha-usaha produktif. Pemikiran ini didasari dua hal pertama hampir semua mustahiq sudah memenuhi kebtuhan dasar keseharian (sandang pangan). Kedua para mustahiq menganggap zakat sebagai bonus dan kebanyakan dimanfaatkan oleh hal-hal konsumtif yang tidak atau belu dibutuhkan. Jadi sebaiknya dalam pengembangan ekonomi masyarakat dengan memberikan pendidikan dan keterampilan yang memadai untuk mengangkat derajat kehidupannya. Kelemahan masyarakat adalah lemahnya pendidikan yang menjadikan mereka menjadi bodoh dan miskin tidak memiliki sarana usaha (modal0. Zakat dijadikan sebagai modal usaha yang sebelumnnya para mustahiq diberikan pendidikan dan keterampilan yang memadai.[3]
2. urgensi ijtihad kolektif.
Ijtihad jama’i (kolektif) memiliki urgensi yang sangat tinggi dalam pembaharuan hukum islam yang diperlukan oleh umat islam pada abad modern ini. Adapun urgensinya diantaranya: pertama menerapkan prinsip syura (musyawarah), karena semua anggota forum ijtiha aka terlibat langsung untuk bertukar pendapat yang berlian. Kedua lebih seksama dan akurat, karena bisa saling memberi, melengkapi dan bekerjasama antar-ulama mujtahid dan pakar dari berbagai disiplin ilmu. Ketiga dapat mengerti posisi ijma’ dalam arti mampu menggantikan kedudukan sistem tasyri’ yang untuk saat ini tidak lagi dapat diterapkan karena alasan tidak berfungsinya ijma dan ijtihad dalam waktu yang bersamaan, dalam keadaan ini ijtihad jama’i akan mengembalikan vitalitas dan potensi fikih untuk menghadapi segala kesulitan yang dihadapi. Keempat mengatur ijthad dan menghindari kebuntuannya, kelima melindungi ijtihad dari berbagai ancaman yaitu ancaman dari orang-orang yang menjual agama, penerbitan buku-buku dengan fatwa dusta, mendekatkan masyarakat kepada orang-orang durjana dan mengabdi pada musuh-musuh islam. Keenam merupakan solusi bagi permasalahan baru di masa sekarang ini masyarakat hidup dalam suasana yang tidak jelas arahnya, banyak permasalahan dan fenomena yang timbul dan belum pernah terjadi sebelumnnya sebagai solusinya perlu dilakukan ijtihad. Ketujuh merupakan jalan untuk menyatukan umat sebagaimana diketahui bahwa umat islam sangat mendambakan terciptanya kesamaan persepsi dan kestuan cara pandang dalam memecahkan segala masalah yang dihadapinya . kedelapan mewujudkan sikap saling melengkapi antar berbagai pendapat para ahli dalam mengambil suatu pendapat hukum.[4]
Ijtihad kolektif dilakukan karena tuntutan zaman, dalam era globalisasi saat ini ada keterbatasan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh seseorang, sehingga dalam menghadapi suatu persoalan yang melibatkan berbagai displin ilmu memerlukan pihak lain yang terkait. Ijtihad jama’i sangatlah diperlukan sebab ijtihad jama’i (kolektif) adalah sebuah upaya optimal dari mayoritas ahli fikih (para fuqaha) untuk sampai pada hipotesa hukum syari’at dengan cara menyimpulkan dan telah mencapai kesepakatan atau ayoritas dari mereka setelah mengadakan tukar pendapat untuk menentukan suatu hukum. Tujuannya adalah untuk meneliti berbagai problematika modernitas dan berbagai hal yang dapat dibutuhkan umat, sehingga mereka bersepakat terhadap hal-hal yang dipandang dapat menghasilkan kemaslahatan.[5]
Salah satu contoh ijtihad kolektif yang dikemukakan hasbi adalah kesepakatan sahabat untuk mengangkat abu bakar menjadi kepala negara dan kesepakatan mereka terhadap tindakan abu bakar yang menunjuk umar sebagai penggantinya serta kesepakatan menerima ajaran umar supaya al-Qur’an ditulis dalam mushaf, padahal demikian itu tidak dilakukan di masa rasul.[6]
3. urgensi pembahasan mantuq-mafhum, mutlak-muqayyad, amar-nahi, dan sebagainya dalam konteks Hukum Islam. Pembahasan itu sangat penting untuk mengetahui hukum, sumber hukum dan kenapa lafadz itu menjadi sebuah hukum.
manfaat pembahasan itu:
1. Dengan memahami pembahasan mantuq-mafhum, mutlaq-muqayyad, amar-nahi dan sebagainya dapat memahami lafal dan makna ayat al-qur’an.
2. Untuk mengetahui Lafal mutlaq sebagai lafal yang memberi petunjuk terhadap maudhu’-nya (sasaran penggunaan lafal) tanpa memandang kepada satu, banyak atau sifatnya, tetapi memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu menurut apa adanya.
muqayyad adalah lafal yang menunjukkan suatu satuan dalam jenisnya yang dikaitkan dengan sifat tertentu.
3. Untuk mengetahui Mantuq adalah lafal yang hukumnya memuat apa yang diucapkan (makna tersurat), sedang mafhum adalah lafal yang hukumnya terkandung dalam arti dibalik manthuq (makna tersirat).
4. Memahami makna yang di lafadz dapat digunakan sebagai hukum.
5. Untuk mengetahui makna tersirat dan tersurat di dalam suatu lafadz.
6. Memahami makna yang di lafadz perintah dan larangan.
7. Memahami makna yang umum dan makna khusus.
Contohnya adalah Contoh lafal mutlaq dalam nash dapat diamati dari lafal raqabah yang terdapat dalam firman Allah surat al-Mujadalah, 58:3:
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekan seseorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercambur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ayat ini menjelaskan tentang kaffarat zihar bagi suami yang menyerupakan isterinya dengan ibunya dengan memerdekannya budak. Ini dipahami dari ungkapan ayat “maka merdekakanlah seorang budak” Mengingat lafal raqabah (budak) merupakan lafal mutlaq, maka perintah untuk membebaskan budak sebagai kaffarat zihar tersebut meliputi pembebasan seorang budak yang mencakup segala jenis budak, baik yang mukmin atau yang kafir. Pemahaman ini didukung pula pemakaian kata raqabah pada ayat di atas merupakan bentuk nakirah dalam konteks positif.
4. perbedaan antara ittiba, taqlid, dan talfiq berikut dengan batasan-batasan toleransi yang diperbolehkan.
Ittiba adalah mengambil atau menerima perkataan seorang mujtahid dengan mengetahui alasannya serta tidak terikat pada salah satu madzhab dalam mengambil suatu hukum berdasarkan alasan yang dianggap lebih kuat dengan jalan membanding. Dalam hal ini maka pengertian ittiba adalah lawan kata dari taqlid. Sedangkan pengertian ittiba yang dimaksud oleh para ulama ushul fiqh adalah:
“menerima perkataan orang lain yang berkata, kamu mengetahui alasan perkatannya:.
“menerima perkataan seseorang dengan dalil yang lebih kuat”.
Dapat disimpulkan bahwa ittiba adalah mengikuti pendapat seseorang, yang didasari oleh dalil syara’ atau tegasnya ittiba adalah mengikuti atau meneruti semua yang diperintahkan , yang dilarang, dan dibenarkan oleh Rasulullah SAW.
Seorang muslim wajib ittiba kepada rasulullah SAW dengan menempuh jalan yang beliau tempuh dan melakukan apa yang beliau lakukan. Ittiba kepada rasulullah SAW mempuyai kedudukan yang sangat tinggi dalam islam, bahkan merupakan salah satu syarat diterima amal dan merupakan bukti kebenaran cinta seseorang kepada Allah SWT dan rasulnya.
Dengan penggunaan metode ittiba ini, kaum muslimin yang masih awam dapat mengamalkan ajaran agama islam dengan penuh keyakinan. Sebab suatu ibadah yang dilakukan dengan penuh keyakinan akan menimbulkan keikhlasan dan khusu’.
Taqlid berasal dari bahsa arab qallada-yuqallidu-taqlidan yang berarti meniru atau mengikuti gaya seseorang dan sejenisnya. Sedangkan taqlid menurut istilah ilmu ushul fiqh adalah menerima perkataan orang lain yang berkata, dan kamu tidak mengetahui alasan perkataannya itu. Ketika seseorang mengikuti orang lain yang masih hidup ataupun sudah meninggal tanpa ada dalil yang jelas, misalnya dalam hal ibadah ataupun dalam hal adat istiadat, itulah yang disebut dengan taqlid buta. Sifat seperti ini banyak disandang oleh orang-orang yang dungu, dari dahulu kala hingga pada zaman kita sekarang ini.
Berdasarkan hal tersebut, para ulama ushul fiqh sepakat melarang 3 (tiga) bentuk taqlid, yaitu:
a. mengikuti tradisi nenek moyang yang bertentangan dengan al-qur’an dan as-sunnah.
b. Mengikuti seseorang yang tidak diketahui kemampuan dan keahliannya hingga dianggap pantas untuk diambil perkataannya.
c. Mengikuti pendapat seseorang, padahal diketahui bahwa pendapat tersebut salah.
Bagi orang awam yang memang tidak punya kesanggupan berijtihad, menurut jumhur ulama ushul fiqh adalah wajib bertanya kepada mujtahid atau orang yang mempuyai pengetahuan tentang agama. Ibnu Al-Qayyim berpendapat jika ada yang mengatakan kalian semua mengakui bahwa para imam yang diikuti dalam agama mereka berada diatas petunjuk, maka orang-orang yang taqlid kepada mereka pasti di atas petunjuk juga. Mengikuti langkah para imam secara otomatis membatalkan sikap taqlid kepada mereka karena jalan para imam ini adalah ittiba kepda hujjah dan melarang umat, taqlid kepada mereka. Maka barang siapa yang meninggalkan hujjah dan melanggar larangan para imam yang juga dilarang oleh allah dan rasulnya maka jelas ini tidak berada di atas jalan para imam, bahkan termasuk orang-orang yang menyelisihi mereka.[7]
Ada pula yang memahami talfiq itu dalam lingkup yang lebih sempit yaitu dalam satu masalah tertentu. Umpamanya talfiq dalam masalah persyaratan sahnya nikah yaitu dengan cara: mengenai persyaratan wali nikah mengikuti satu mazhab tertentu, sedangkan persyaratan penyebutan mahar mengikuti mazhab lain.
Sebagian ulama menolak talfiq dengan tujuan untuk mencari-cari kemudahan. Kemudian ibnu subki menukilkan pendapat abu ishaq al-marwazi yang beda dengan itu (yaitu membolehkan) kemudian diluruskan pengertiannya oleh al-mahalli yang menyatakan fasik melakukannya sedangkan ibnu abu hurairah menyatakan tidak fasik.
Jika pendapat diatas kita bandingkan dengan pendapat al-razi dalam kitab al-mahshul dan syarahnya yang mengutip persyaratan yang dikemukakan al-royani dan komentar ibn ‘abad al-salam, dapat disimpulkan bahwa boleh tidaknya talfiq tergantung kepada motivasi dalam melakukan talfiq tersebut. Kalau motivasinya adalah negatif, dengan arti mempermainkan agama atau mempermudah agama, maka hukumnya tidak boleh. Umpamanya seorang laki-laki menikahi seorang perempuan tanpa wali, tanpa saksi, dan tanpa menyebutkan mahar padahal untuk memenuhi ketiga syarat itu tidak susah. Maka jelas bahwa orang tersebut menganggap enteng ajaran agama dan mempermainkan hukum syara’.
Bila talfiq dilakukan dengan motivasi mashlahat yaitu menghindarkan kesulitan dalam beragama talfiq dapat dilakukan. Bila talfiq dilakukan oleh suatu negara dalam pembentukan suatu peraturan yang akan dijalankan umat islam, maka tidak ada alasan untuk menolaknya karena suatu negara (sultan) dalam berbuat untuk umatnya berdasarkan pada kemaslahatan umum. Umpamanya undang-undang perkawinan yang berlaku hampir di semua negara yang berpenduduk muslim, didasarkan atas dasar talfiq.
Untuk tindakan berhati-hati dalam melakukan talfiq adalah relevan untuk mengikuti persyaratan yang dikemukakan al-Alai yang dikuti oleh al-tahrir serta sesuai dengan yang diriwayatkan imam ahmad dan al-Quduri yang diikuti ibn syureih dan ibnu hamdan. Persyaratan dalam talfiq tersebut adalah:
1. Pendapat yangdikemukaka oleh mazhab lain itu dinilainnya lebih bersikap hati-hati dalam menjalankan agama.
2. Dalil dari pendapat yang dikemukakan mazhab itu dinilainnya kuat dan rajih.[8]
Simpulan.
Ushul fiqh memiliki manfaat untuk perumusan atau penetapan fiqh atau hukum islam. Hukum islam yang akan dittapkan tanpa kehadiran ushul fiqh akan menjadi tidak jelas kontruksinya.
Ijtihad jama’i (kolektif) memiliki urgensi yang sangat tinggi dalam pembaharuan hukum islam yang diperlukan oleh umat islam pada abad modern ini. Adapun urgensinya diantaranya: pertama menerapkan prinsip syura (musyawarah), karena semua anggota forum ijtiha aka terlibat langsung untuk bertukar pendapat yang berlian. Kedua lebih seksama dan akurat, karena bisa saling memberi, melengkapi dan bekerjasama antar-ulama mujtahid dan pakar dari berbagai disiplin ilmu. Ketiga dapat mengerti posisi ijma’ dalam arti mampu menggantikan kedudukan sistem tasyri’ yang untuk saat ini tidak lagi dapat diterapkan karena alasan tidak berfungsinya ijma dan ijtihad dalam waktu yang bersamaan, dalam keadaan ini ijtihad jama’i akan mengembalikan vitalitas dan potensi fikih untuk menghadapi segala kesulitan yang dihadapi.
Ittiba adalah mengambil atau menerima perkataan seorang mujtahid dengan mengetahui alasannya serta tidak terikat pada salah satu madzhab dalam mengambil suatu hukum berdasarkan alasan yang dianggap lebih kuat dengan jalan membanding. taqlid menurut istilah ilmu ushul fiqh adalah menerima perkataan orang lain yang berkata, dan kamu tidak mengetahui alasan perkataannya itu. Talfiq berasal dari bahasa arab yang artinya mempertemukan menjadi satu dalam literatur ushul fiqih, dalam literatur ushul fiqih sulit ditemukan pembahasan tentang beralihnya orang yang minta fatwa kepada imam mujahid lain dalam masalah yang lain. Perpindahan mazhab ini mereka namakan talfiq dalam arti: beramal dalam urusan agama dengan berpedoman kepada petunjuk beberapa mazhab.
Kritik dan saran.
Demikianlah essay yang saya buat, dari segi penulisan banyak kekurangan untuk itu saya sebagai penulis memohon maaf karena kurangnya refrensi dan pengetahuannya. Kritik dan Saran sangat saya butuhkan.
Refrensi
Imron rosyadi dan Muhammad muinudinillah basri, ushul fikih hukum ekonomi syariah.Surakarta: Muhammadiyah university press, 2020.
Iwan Hermawan, S.Ag.,M.Pd.I.Ushul Fiqh: Metode Kajian Hukum Islam.Kuningan: Hidayatul Quran, 2019.
Dr. Jamal Ma’mur Asmani,MA. Tasawuf sosial KH.MA.Sahal Mahfud.Jakarta: PT elex media komputindo, 2019.
Dr. Drs. H.Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M.M.,dkk.Abdul Manan ilmuan dan praktisi hukum: kenangan sebuah perjuangan.Jakarta: Kencana, 2016.
Prof. Dr.Drs.H.Abdul Manan,S.H.,S.IP.,M.Hum.pembaharuan hukum islam di indonesia.Depok; Kencana, 2017.
Rahmawati. Istinbath hukum teungku muhammad hasbi ash-shiddieqy.Yogyakarta: Deepublish, 2015.
Iwan Hermawan, S.Ag.,M.Pd.I.Ushul Fiqh: Metode Kajian Hukum Islam.Kuningan: Hidayatul Quran, 2019.
Prof.Dr.H.Amir Syarifuddin.Ushul Fiqih Jilid 2, Jakarta: Kencana, 2011.
[1] Imron rosyadi dan Muhammad muinudinillah basri, ushul fikih hukum ekonomi syariah.(Surakarta: Muhammadiyah university press, 2020).Hlm.14.
[2] Iwan Hermawan, S.Ag.,M.Pd.I.Ushul Fiqh: Metode Kajian Hukum Islam. (Kuningan: Hidayatul Quran, 2019).Hlm.19.
[3] Dr. Jamal Ma’mur Asmani,MA. Tasawuf sosial KH.MA.Sahal Mahfud.(Jakarta: PT elex media komputindo, 2019).Hlm.189.
[4] Dr.Drs.H.Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M.M.,dkk.Abdul Manan ilmuan dan praktisi hukum: kenangan sebuah perjuangan.(Jakarta: Kencana, 2016).Hlm.208.
[5] Prof. Dr.Drs.H.Abdul Manan,S.H.,S.IP.,M.Hum.pembaharuan hukum islam di indonesia.( Depok; Kencana, 2017).Hlm.326.
[6] Rahmawati. Istinbath hukum teungku muhammad hasbi ash-shiddieqy.(Yogyakarta: Deepublish, 2015).Hlm.269.
[7] Iwan Hermawan, S.Ag.,M.Pd.I.Ushul Fiqh: Metode Kajian Hukum Islam. (Kuningan: Hidayatul Quran, 2019).Hlm.168-170.
[8] Prof.Dr.H.Amir Syarifuddin.Ushul Fiqih Jilid 2, (Jakarta: Kencana, 2011). Hlm.454.
Comments
Post a Comment