MAKALAH AKAR POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA: PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA.
MAKALAH
AKAR POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA: PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA.
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: politik hukum pidana islam indonesia.
Dosen pengampu : Ismail Marzuki
Disusun Oleh :
1. Uswatun Hasanah 1802026035
2. Oky Yolanda Putri 1802026028
3. Rendy setiawan 1802026018
4. M Rizki Nur Alamsyah 1802026012
HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2020
I
PENDAHULUAN.
- Latar Belakang.
Politik hukum adalah kebijakan penyelenggarara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang akan dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu, Menurut ahli hukum Padmo Wahjono. Sedangkan Menurut Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memlih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertetentu dalam masyarakat .
Jadi dalam politik hukum di indonesia berdasarkan sejarah yang telah dilalui yaitu Piagam Jakarta dan Pancasila. Ada kontroversi perubahan dari Piagam Jakarta ke Pancasila karena sila yang diubah terutama di sila pertama. Islam adalah agama yang toleransi walaupun mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam tetapi masih mengedepan keutuhan bangsanya sendiri.
- Rumusan Masalah.
1. Apa Pengertian Politik Hukum?
2. Bagaimana Politik Hukum Islam Di Indonesia?
3. Bagaimana Politik Hukum Islam Di Indonesia berdasarkan Piagam Jakarta?
4. Bagaimana Politik Hukum Islam Di Indonesia berdasarkan Pancasila?
- Tujuan.
1. Untuk mengetahui pengertian Politik hukum.
2. Untuk mengetahui Politik Hukum Islam Di Indonesia.
3. Untuk mengetahui Hukum Islam Di Indonesia berdasarkan Piagam Jakarta.
4. Untuk mengetahui Politik Hukum Islam Di Indonesia berdasarkan Pancasila.
II
PEMBAHASAN.
A. Pengertian Politik Hukum.
Secara Etimologis, istilah politik hukum merupakan terjamahan bahasa Indonesia dari istilah hukum Belanda rechtspolitiek, yang merupakan bentukan dari dua kata rech dan politiek[1]
Menurut Soedarto, politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk nengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.[2] Sunaryati Hartono dalam bukunya Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional melihat politik hukum sebagai sebuah alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan citacita bangsa Indonesia.[3] Moh. Mahfud MD menyebutkan bahwa politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.[4] Dari pengertian politik hukum menurut para ahli hukum di atas maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan politik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendak penguasa negara yang mengandung politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum, menyangkut fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum untuk menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk, hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun serta untuk mencapai tujuan negara.
Menurut Mahfud MD., di dalam studi mengenai hubungan antara politik dan hukum terdapat tiga asumsi yang mendasarinya, yaitu: (1) Hukum determinan (menentukan) atas politik, dalam arti hukum harus menjadi arah dan pengendali semua kegiatan politik. (2) Politik determinan atas hukum, dalam arti bahwa dalam kenyataannya, baik produk normatif maupun implementasi penegakan hukum itu, sangat dipengaruhi dan menjadi dipendent variable atas politik. (3) Politik dan hukum terjalin dalam hubungan yang saling bergantung, seperti bunyi adagium, “politik tanpa hukum menimbulkan kesewenang-wenangan (anarkis), hukum tanpa politik akan jadi lumpuh.”[5]
Berangkat dari studi mengenai hubungan antara politik dan hukum di atas kemudian lahir sebuah teori “politik hukum”. Politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi: pertama, pembangunan yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan. Kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.[6] Dalam Islam istilah politik hukum disebut dengan as-Siyasah as-Syar’iyyah yang merupakan aplikasi dari al-maslahah al-mursalah, yaitu mengatur kesejahteraan manusia dengan hukum yang ketentuan-ketentuannya tidak termuat dalam syara’. Sebagian ulama mendefinisikan politik hukum Islam sebagai perluasan peran penguasa untuk merealisasikan kemaslahatan manusia sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama.[7]
Politik hukum satu negara berbeda dengan politik hukum negara yang lain. Perbedaan ini disebabkan karena adanya perbedaan latar belakang kesejarahan, pandangan dunia (world-view), sosio-kultural, dan political will dari masingmasing pemerintah. Dengan kata lain, politik hukum bersifat lokal dan partikular (hanya berlaku dari dan untuk negara tertentu saja), bukan universal. Namun bukan berarti bahwa politik hukum suatu negara mengabaikan realitas dan politik hukum internasional.
B. Politik Hukum Islam Di Indonesia.
Menurut Mahfud MD, secara yuridis-konstitusional negara Indonesia bukanlah negara agama dan bukan pula negara sekuler. Menurutnya Indonesia adalah religious nation state atau negara kebangsaan yang beragama. Indonesia adalah negara yang menjadikan ajaran agama sebagai dasar moral, sekaligus sebagai sumber hukum materiil dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu dengan jelas dikatakan bahwa salah satu dasar negara Indonesia adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”.[8]
Abdul Ghani Abdullah mengemukakan bahwa berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan, yaitu: Pertama, alasan filosofis bahwa ajaran Islam rnerupakan pandangan hidup, cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia, dan ini mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila. Kedua, alasan sosiologis bahwa perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesinambungan, dan Ketiga, alasan yuridis yang tertuang dalam pasal 24, 25 dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.[9]
Untuk mewujudkan anggapan tersebut maka dibutuhkan aktualisasi hukum Islam itu sendiri, agar tetap urgen menjadi bagian dari proses pembangunan hukum nasional. Aktualisai hukum Islam dapat dibedakan menjadi dua bentuk: pertama, upaya pemberlakuan hukum Islam dengan pembentukan peraturan hukum tertentu yang berlaku khusus bagi umat Islam. Kedua, upaya menjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum bagi penyusunan hukum nasional.[10] Adapun prosedur legislasi hukum Islam harus mengacu kepada politik hukum yang dianut oleh badan kekuasaan negara secara kolektif. Suatu undang-undang dapat ditetapkan sebagai peraturan tertulis yang dikodifikasikan apabila telah melalui proses politik pada badan kekuasaan negara yaitu legislatif dan eksekutif, serta memenuhi persyaratan dan rancangan perundang-undangan yang layak.
a. Dinamika Politik Hukum Islam di Indonesia.
Persentuhan Islam dan politik di Indonesia mulai tampak ke permukaan pada awal kemerdekaan Indonesia, tepatnya ketika bangsa ini meraih kemerdekaannya tahun 1945. Seperti yang tercatat dalam sejarah, pada masa itu terjadi perdebatan yang sangat sengit terkait dua hal, yaitu mengenai dasar Negara dan dimasukkan atau tidaknya tujuh kata pada sila pertama pancasila (peristiwa ini kemudian disebut dengan piagam Jakarta). karena itu, menurut Menteri Agama Era Orde Baru, Jenderal Alamsyah Ratu Perwiranegara, pancasila adalah hadiah terbesar yang diberikan oleh umat Islam kepada Republik Indonesia.[11]
Peralihan kekuasaan dari pemerintahan Orde Lama kepada Orde Baru berimplikasi kepada munculnya krisis politik yang cukup menegangkan berupa gerakan massa yang menuntut pembubaran PKI serta tuntutan pembenahan sistem politik dan pemulihan keamanan negara. Puncaknya terjadi pada tahun 1966, yaitu dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang kemudian berakhir dengan pencabutan mandat presiden Soekarno oleh MPRS dan pengangkatan Soeharto sebagai Presiden kedua Republik Indonesia.
Konflik Islam dan politik muncul kembali ketika Orde Baru menerapkan kebijakan modernisasi, di mana stigma perkembangan pola pikir dan cara pandang bangsa Indonesia serta proses transformasi kultural dan perubahan sosial lebih banyak mengadopsi dari negara-negara Barat. Kiblat pembangunan Indonesia yang sebelumnya mengarah ke Eropa Timur berbalik arah ke Eropa Barat dan Amerika. Imbasnya, banyak kemudian terdapat kalangan cendekiawan dan intelektual mulai akrab dengan pemikiran-pemikiran Barat. Sementara itu, bagi kalangan Islam, modernisasi ibarat dilema karena dihadapkan kepada dua pilihan, yakni apabila mendukung modernisasi ala Orde Baru yang berarti sama saja mendukung Barat, di sisi lain, apabila menolak berarti umat Islam akan kehilangan kesempatan untuk berperan aktif dalam pembangunan nasional. Dilema tersebut melahirkan tiga pola berikut: Pertama, pola apologi, yakni suatu bentuk sikap penolakan kalangan Islam terhadap segala nilai-nilai yang berakar pada wacana modernisasi. Bahkan pola pertama ini berasumsi bahwa modernisasi identik dengan westernisasi dan sekularisasi. Kedua, pola adaptif, yakni suatu bentuk sikap menerima sebagian nilai-nilai modernisasi yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Ketiga, pola kreatif, yakni suatu bentuk sikap dialogis yang lebih mengutamakan pendekatan intelektual dalam menanggapi modernisasi. Dari ketiga pola tersebut, tampaknya pola ketiga menjadi lebih dominan karena pendekatan intelektual yang dikembangkan oleh kalangan modernis dipandang lebih representatif untuk membangun tatanan Islam modern di Indonesia.[12] Pada pola akomodatif, sebagai antitesa dan pola hubungan sebelumnya Islam hampir menguasai seluruh sendi-sendi pemerintahan dan negara. Tercatat realitas sosial politik umat Islam demikian penting memainkan peranannya di pentas nasional. Kehadiran ICMI, 8 Desember 1990, diyakini sebagai tonggak baru menguatnya islamisasi politik di Indonesia, dan semakin tampak ketika diakomodirnya kepentingan syari’at Islam melalui UUPA No.7/1989 sekaligus menempatkan Peradilan Agama sebagai lembaga peradilan negara yang diatur dalarn UU Pokok Kekuasaan Kehakiman No.14/1970, disusul dengan UU Perbankan No.10/1998 (pengganti UU No.7/1992), UU Zakat No.38/ 1999, KHI Inpres No.1/1991.[13]
Partisipasi politik kalangan umat Islam demikian tampak mulai dari pendekatan konflik, pendekatan resiprokal kritis sampai pendekatan akomodatif. Maka dapat diasumsikan untuk menjadikan Islam sebagai kakuatan politik hanya dapat ditempuh dengan dua cara yakni secara represif (konflik) dan akomodatif (struktural-fungsional). Paling tidak ini merupakan sebuah gambaran terhadap model paradigma hubungan antara Islam dan negara di Indonesia. Untuk mengembangkan proses transformasi hukum Islam ke dalam supremasi hukum nasional, diperlukan partisipasi semua pihak dan lembaga terkait, seperti halnya hubungan hukum Islam dengan badan kekuasaan negara yang mengacu kepada kebijakan politik hukum yang ditetapkan. Politik hukum tersebut merupakan produk interaksi kalangan elite politik yang berbasis kepada berbagai kelompok sosial budaya. Ketika elite politik Islam memiliki daya tawar yang kuat dalam interaksi politik itu, maka peluang bagi pengembangan hukum Islam untuk ditransformasikan semakin besar.
C. Politik Hukum Islam di Indonesia berdasarkan Piagam Jakarta.
Ditempatkannya Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959, maka piagam jakarta yang mengandung penerimaan terhadap hukum islam menjadi sumber otoritatif dalam hukum tata negara indonesia, bukan sekeda sumber persuasif. Untuk mengetahui dasar hukum piagam jakarta dalam konsiderans dekrit presiden tanggal 5 juli 1959, perlu dipelajari dasar hukum pendahuluan dalam suatu konstitusi dan konsiderans (pertimbangan) dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sebagaimana kita ketahui, semula Piagam Jakarta adala pembukaan rancangan UUD 1945 yang dibuat oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia. Dalam konsiderans dekrit presiden ditetapkan,”bahwa kami berkeyakinan piagam jakarta tertanggal 22 juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut.[14]
Pada tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI menyetuji naskah rancangan pembukaan UUD 1945 yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Di dalam rancangan pembukaan ini memuat rancangan dasar negara pancasila isinya:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Karena sebelum sidang PPKI pertama tanggal 18 Agustus PPKI mengadakan rapat kecil yang mengubah rumusan pancasila versi Piagam Jakarta, maka rumusan pancasila yang disetujui adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang maha esa.
2. Kemanusian yang adil dan beradab.
3. Persatuan indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan?perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dibatalkannya tujuh kata dalam “Piagam Jakarta” dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.... sampai sekarang masih ada saja orang yang mengatakan, pencoretan tujuh kata dalam piagam jakarta itu merupakan “kekalahan” umat islam. Alasannya setelah pencoretan itu umat kehilangan legimitimasi yuridis untuk mewujudkan hukum islam di indonesia. Tentu saja penulis sulit menerima argumen seperti itu . bagi penulis pencoretan tujuh kata yang sering dianggap sebagai “klausula islami” itu justru mencerminkan jiwa besar, toleransi dan kesadaran historis para tokoh islam. Dapat dibayangkan, bagaimana seandainya tetap notot agar tujuh kata itu dipertahankan. Kejadianya tentu akan lain.
D. Politik Hukum Islam di Indonesia berdasarkan Pancasila.
Politik hukum negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan hukum agama dalam kehidupan hukum nasional. Dengan berpangkal pada teori Friederich Julius Stahl dan Hazairin, Tahir Azhary, mengemukakan teori “lingkaran konsentris” yang menunjukkan betapa eratnya hubungan antara agama, hukum, dan negara. Teori ini dapat dipakai sebagai teropong untuk melihat negara republik indonesia sebagai negara berdasarkan atas hukum yang bercita hukum pancasila pada masa mendatang. Negara berdasarkan atas hukum yang berfalsafah negara pancasila, melindungi agama dan penganut agama, bahkan berusaha memasukkan ajara dan hukum agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mohammad Hatta salah seorang the founding fathers RI, menyatakan bahwa dalam pengaturan negara hukum republik indonesia, syariat islam berdasarkan al-quran dan hadis dapat dijadikan peraturan perundang-undangan indonesia sehingga orang islam mempuyai sistem syariat yang sesuai deng kondisi indonesia.
Pancasila adalah sumber hukum dari hukum nasional Indonesia, dalam hukum nasional indonesia yang berdasarkan pancasila, berlaku hukum agama dan toleransi antar umat beragama dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara menyangkut keyakinan agama, ibadah agama dan hukum agama. Silat pertama pancasila, sebagaimana tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan pasal 29 ayat (1) menunjukkan bahwa Undang-undang dasar negara republik indonesia meletakkan “ketuhanan yang maha esa” sebagai hukum dasar yang dijunjung tinggi dan dijadikan pedoman dalam bernegara. Pancasila sebagai falsafah negara, dasar negara, dan hukum dasar mendudukkan agama dan hukum agama pada kedudukan fundamental. Karenanya unifikasi hukum dalam hukum nasional hanya dapat diwujudkan dalam bidang-bidang tertentu dan agama tidak memberikan ajaran, atau ketentuan sendiri.
Menurut pasal II aturan peralian UUD 1945, sistem hukum nasional yang berlaku sekarang ini berasal dari beberapa sistem hukum yaitu:
a. Hukum islam.
b. Hukum produk kolonial.
c. Hukum adat.
d. Hukum produk lagislasi nasional.[15]
Dari pidato lairnya pancasila, wujud negara indonesia merdeka diajarkan bung karno pada hakikatnya bercirikan lima karakteristik berikut:
1. Negara indonesia yang merdeka adalah negara kebangsaan, suatu negara yang mengatasi batas-batas ras dan agama yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia. Wujud negara kebangsaan yang digariskan oleh bung karno memang pernah ada pada zaman sriwijaya dan majapahit, tetapi wujud negara kebangsaan modern yang dicita-citakan bung karno belum pernah ada sebelumindonesia merdeka. Negara kebangsaan modern yang dicita-citakan bung karno adalah negara yang didukung oleh seluruh rakyat yang memiliki pengalaman kolektif sejarah yang sama dan yang berada dalam satuan gugusan wilayah yang secara geopolitik sangat strategis akan berdampak pada terancamnya integrasi nasional, baik secara sosial, politik, dan teritorial.
2. Bung karno mengemukakan pentingnya hubngan internasional yang yang berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian abadi. Pandangan ini dipertegas dalam pidato lahirnya pancasila dengan menyatakan, “nasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak hidup dalam hubungan internasionalisme”. Karena itu wujud negara indonesia merdeka yang dicita-citakan bung karno adalah negara yang mencintai perdamaian, yang ikut serta dala membangun ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan perdamaian abadi.
3. Negara kebangsaan yang dicita-citakan Bung karno adalah negara kebangsaan yang demokratis.
4. Negara kebangsaan yang dicita-citaka Bung Karno adalah terwujdnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sosio demokrasi.
5. Bung karno sadar bahwa keberhasilan kita membangn negara kebangsaan yang demokratis adalah berdasarkan rahmat tuhan yang maha esa. Oleh karena itu ciri khas kelima dari negara indonesia adalah negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa.[16]
III
PENUTUP
- Simpulan.
Politik Hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk nengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan, yaitu: Pertama, alasan filosofis bahwa ajaran Islam rnerupakan pandangan hidup, cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia, dan ini mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila. Kedua, alasan sosiologis bahwa perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesinambungan, dan Ketiga, alasan yuridis yang tertuang dalam pasal 24, 25 dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.
Ditempatkannya Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959, maka piagam jakarta yang mengandung penerimaan terhadap hukum islam menjadi sumber otoritatif dalam hukum tata negara indonesia, bukan sekeda sumber persuasifPancasila adalah sumber hukum dari hukum nasional Indonesia, dalam hukum nasional indonesia yang berdasarkan pancasila, berlaku hukum agama dan toleransi antar umat beragama dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara menyangkut keyakinan agama, ibadah agama dan hukum agama.
- Kritik dan Saran.
Demikianlah makalah yang kami buat dan semoga dalam penulisan makalah ini dapat berguna bagi pembaca maupun penulis. Dimakalah ini masih banyak kekurangan karena kurang pengetahuan penulis dan Refrensi, untuk itu kami sebagai penulis memohon maaf. Kami sangat membutuhkan kritik dan saran pembaca. Kami ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Syaukani, Imam Dan Thohari, A. Ahsin. 1999. Dasar-Dasar Politik Hukum.Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Soedarto, 1983. Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat Dalam Kajian Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru.
Hartono, Sunaryati.1991.Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional.Bandung: Alumni.
Mahfud MD, Moh.2009.Politik Hukum Di Indonesia.Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Mahfud, Moh. MD.1999.Pergulatan Politik Dan Hukum Di Indonesia.Yogyakarta: Gama Media.
Khallaf, Abdul Wahab.2005.Politik Hukum Islam, Alih Bahasa Zainudin Adnan, Cet. Ke-2.Yogyakarta: Tiata Wacana
Moh. Mahfud MD., “Perjuangan Politik Hukum Islam Di Indonesia”, Makalah Disampaikan Pada Seminar Yang Diadakan Oleh Jurusan Jinayah Siyasah Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 25 November 2006,
Abdul Ghani Abdullah, “Peradilan Agama Pasca UU No.7/1989 Dan Perkembangan Studi Hukum Islam Di Indonesia” Dalam Mimbar Hukum No. 1 Th. V (1994).
Warnoto.2008.Politik Hukum Islam Di Indonesia, Cet. Ke-1 (Yogyakarta: Fakultas Syariah Press UIN Sunan Kalijaga.
Tujuh Kata Tersebut Adalah “Dengan Menjalankan Syari’at Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya”. Mengenai Piagam Jakarta Lebih Lanjut Baca: Endang Saifuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945; Sebuah Konsensus Nasiional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia(1945-1949), Cet. Ke-1 (Jakarta: Gema Insani Press, 1997).
Rahardjo,M. Dawam.1993. Intelektual, Intelegensia Dan Perilaku Politikbangsa.Bandung: Mizan,
Cik Hasan Bisri, “Peradilan Agama Dan Peradilan Islam”, Dalam Cik Hasan Bisri (Ed.), Bunga Rampai Peradilan Islam I, Hlm. 116-117.
Dr.Yeni Salma Barlinti, SH.,MH.2018.Hukum Perikatan Di Indonesia.Depok: Prenadamedia Group.
Oentoro,Jimmy. 2010.Indonesia Satu, Indonesia Beda, Indonesia Bisa.Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
[1] Imam Syaukani Dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum.( Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,1999).Hlm. 19.
[2] Soedarto, Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat Dalam Kajian Hukum Pidana. (Bandung: Sinar Baru ,1983). Hlm.20.
[3] Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, (Bandung: Alumni, 1991)Hlm.1.
[4] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009) Hlm.2.
[5] Moh. Mahfud, MD., Pergulatan Politik Dan Hukum Di Indonesia (Yogyakarta: Gama Media, 1999), Hlm. Xi-Xii.
[6] Moh. Mahfud, MD., Politik Hukum Di Indonesia, Cet. Ke-1 (Jakarta: LP3ES, 1998), Hlm. 9.
[7] Abdul Wahab Khallaf, Politik Hukum Islam, Alih Bahasa Zainudin Adnan, Cet. Ke-2 (Yogyakarta: Tiata Wacana, 2005), Hlm. V-Vii.
[8] Moh. Mahfud MD., “Perjuangan Politik Hukum Islam Di Indonesia”, Makalah Disampaikan Pada Seminar Yang Diadakan Oleh Jurusan Jinayah Siyasah Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 25 November 2006, Hlm. 11.
[9] Abdul Ghani Abdullah, “Peradilan Agama Pasca UU No.7/1989 Dan Perkembangan Studi Hukum Islam Di Indonesia” Dalam Mimbar Hukum No. 1 Th. V (1994), Him. 94-106.
[10] Warnoto, Politik Hukum Islam Di Indonesia, Cet. Ke-1 (Yogyakarta: Fakultas Syariah Press UIN Sunan Kalijaga, 2008), Hlm. 23.
[11] Tujuh Kata Tersebut Adalah “Dengan Menjalankan Syari’at Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya”. Mengenai Piagam Jakarta Lebih Lanjut Baca: Endang Saifuddin, Piaagam Jakarta 22 Juni 1945; Sebuah Konsensus Nasiional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia(1945-1949), Cet. Ke-1 (Jakarta: Gema Insani Press, 1997).
[12] M. Dawam Rahardjo, Intelektual, Intelegensia Dan Perilaku Politikbangsa (Bandung: Mizan, 1993), Hlm. 381-382.
[13] Cik Hasan Bisri, “Peradilan Agama Dan Peradilan Islam”, Dalam Cik Hasan Bisri (Ed.), Bunga Rampai Peradilan Islam I, Hlm. 116-117.
[14] Dr.Yeni Salma Barlinti, SH.,MH. Hukum Perikatan Di Indonesia.(Depok: Prenadamedia Group, 2018).Hlm.13
[15] Ibid....Hlm.14.
[16] Jimmy Oentoro, Indonesia satu, indonesia beda, indonesia bisa.(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010).Hlm. 14.

Comments
Post a Comment