LAPORAN

KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL)

Disusun Guna Memenuhi Tugas Akhir

Kuliah Kerja Lapangan (KKL)

Dosen Pembimbing:


Disusun  oleh :

Uswatun Hasanah        ( 1802026035)

PROGRAM  STUDI HUKUM PIDANA ISLAM

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM

UNIVERSITAS NEGERI ISLAM WALISONGO

SEMARANG

2021

ABSTRAK

Lulusan sebuah perguruan tinggi dituntut untuk memiliki academic knowledge, skill of thinking, management skill, dan communication skill. Sinergisme keempatnya akan tercermin melalui kemampuan lulusan dalam kecepatan menemukan solusi atas persoalan-persoalan atau tantangan-tantangan yang dihadapi. Fakultas Syariah dan hukum UIN Walisongo Semarang merupakan Lembaga Pendidikan Tinggi dibidang hukum islam serta merupakan bagian dari satuan sistem perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Untuk mengembangkan potensi akademik selama di bangku perkuliahan diwajibkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan dan membandingkan teori selama dibangku dengan lapangan. Kuliah Kerja Lapangan adalah kegiatan untuk menerapkan teori yang berkaitan dengan mata kuliah, dan juga sebagai suatu pengajaran yang dilakukan untuk memberikan pengalaman nyata di lapangan dengan pendalaman ilmu sesuai dengan kompetensi Fakultas.

Kuliah Kerja Lapangan sebagai realitas Tridarma Perguruan Tinggi dan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, yang merupakan kegiatan intra kurikuler yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa yang akan menyelesaikan program studi sarjana (S1). Disamping itu KKL merupakan pendekatan-pendekatan sistem dan multi disipliner. Disamping itu, KKL bagi mahasiswa merupakan sarana belajar secara langsung kepada masyarakat mengenai berbagai hal, terutama bagaimana dan sejauh mana masyarakat mempertahankan kehadirannya dalam arus perkembangan dan perubahan yang terjadi. Berdasarkan tujuan tersebut serta pedoman pelaksanaannya dan kondisi pandemi seperti ini saat melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) maka dilakukan secara virtual yang dilakukan oleh kampus.

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Segala puji atas semua karunia Allah dalam memberikan banyak rahmat, hidayah dan inayah serta waktu sehingga dapat selesainya laporan KKL individu ini sekaligus dengan ucap selalu rasa syukur hamba yang dhoif . Shalawat dan salam selalu terekspresi dalam lisan dan laku kepada Rasulullah Saw Muhammad Saw yang telah membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman benderang penuh dengan kreatifitas dan inovasi teknologi yang dirasakan sekarang.

Kuliah Kerja Lapangan (KKL) merupakan bagian dari proses pembelajaran dan pendidikan membangun wawasan, pengetahuan dan penerapan atas teori-teori hukum yang di pelajari di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, baik dari segi hukum Formil maupun Materiil. Kerja lapangan ini menjadi bagian penilaian antara konsep dan implementasi ilmu semasa kuliah. Terutama proses kuliah implemetasi di profesi hukum di dalam praktik kerjanya. Dalam laporan ini, berbagai kelemahan mungkin terjadi yang menjadi tanggung jawab penulis dengan harapan adanya evaluasi yang membangun sangat diperlukan untuk penulisan karya ilmiah selanjutnya.

 

 

 

Semarang, 8 Juni 2021

 

 

Uswatun Hasanah

1802026035

HALAMAN PENGESAHAN

 

                                   

Kepada Yth.

Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum

UIN Walisongo Semarang

            Assalamu’alaikum Wr.Wb.

            Setelah saya meneliti dan mengadakan perbaikan seperlunya,

            bersama ini saya kirim naskah Laporan Kuliah Kerja Lapangan

Mahasiswa  :

            Nama               : Uswatun Hasanah

            NIM                : 1802026035

Prodi               : Hukum Pidana Islam

Judul   : Laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)

Dengan ini saya mohon kiranya Laporan Kuliah Kerja Lapangan tersebut dapat  digunakan sebagaimana mestinya

Demikian harap menjadi maklum.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Semarang, 30 Mei 2021

Description: Description: E:\TTD Dosen FSH\Ttd Bu Lathifah Munawarah.png                                                Dosen Pembimbing KKL

                                                                                               

 

                                                           

Hj. Lathifah Munawaroh, Lc., M.A

                                                            NIP : 19800919 201503 2 001


DAFTAR ISI

ABSTRAK .................................................................................... i

KATA PENGANTAR................................................................... ii

HALAMAN PENGESAHAN....................................................... iii

DAFTAR ISI.................................................................................. iv

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang ..................................................................  1

KKL di masa pandemi covid-19........................................   2

BAB II PELAKSANAAN KKL

Pembekalan.................................................................... 3

KKL Terkait KY

1)Penyampaian materi dari KY......................................4

2)Profil KY.....................................................................5

KKL Terkait Keprodian:

KPK

Penyampaian materi dari KPK......................................6

Profil KPK......................................................................7

BAB III ANALISIS

Analisis KKL terkait KY...............................................8

Analisis KKL terkait KPK.............................................9

BAB IV PENUTUP

Kesimpulan...................................................................10

Rekomendasi.................................................................11

LAMPIRAN-LAMPIRAN

Daftar hadir KKL.........................................................12

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang  

Dengan mengucap puji syukur atas rahmat Allah SWT. Dalam praktek pendidikan di fakultas  Syariah, disadari perlunya menghubungkan dan memadukan antara teori dengan keadaan yang sebenarnya demi menunjang tercapainya tujuan membentuk sarjana hukum islam yang ahli dalam bidang peradilan perdata islam dan pidana tersebut msks perlu disdiadakan praktikum KKL tidak lain merupakan muara semua mata kuliah MKP terpadu, sehingga menampilkan dari sebagian profesinya. Fakultas syariah sebagai dari UIN Walisongo Semarang yang mempersiapkan lulusannya agar benar-benar ahli bidang hukum bukan hanya dalam hukum islam saja, melainkan hukum positif, serta dipersiapkan untuk mampu menempati jabatan-jabatan struktural yang sesuai dengan disiplin ilmu. Kuliah Kerja Lapangan (KKL) merupakan bentuk praktikum untuk memperdalam ilmu-ilmu teori yang bersal dari jurusan masing-masing untuk meningkatkan kompetensi sarjana hukum islam agar dapat bersaing dengan sarjana hukum umum. Kegiatan ini diwajibkan untuk diikuti semua mahasiswa fakultas syariah sebagai salah satu prasyarat akademik untuk mencapai gelar stara satu (S1). Oleh karena itu, dalam sistem belajar di fakultas syariah dikembangkan suatu sistem belajar yang memadukan anatara pembekalan teori dan praktek yaitu salah satunya KKL.

Jadi KKL merupakan sarana yang cukup tepat bagi seluruh mahasiswa fakultas syriah untuk bisa, mengembangkan potensi dirinya sebagai civitas akademika UIN Walisongo Semarang pada umumnya dan fakultas syariah pada khususnya, dan sebagai bagian dari praktikum kegiatan belajar yang dilakukan oleh mahasiswa untuk menambah wawasan dan mendapatkan pengalaman nyata dari instansi, lembaga atau organisasi yang berkaitan dengan disiplin keilmuan dan kompetenai yang dikembangkan jurusan atau program studi. Sehingga tujuan pendidikan akan terwujud secara bersama-sama dan bisa menjadikan sebuah kontribusi yang signifikan bagi pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

B. KKL di masa pandemi covid-19

Kuliah Kerja Lapangan(KKL) merupakan kegiatan wajib mahasiswa yang diharapkan mampu memberikan pengalaman nyata di dunia kerja. Namun, karena pandemi covid-19 yang melanda Indonesia, praktis KKL tidak bisa dijalankan seperti biasanya. Tahun ini, Fakultas syariah dan hukum UIN Walisongo Semarang tetap menjalankan program KKL, namun dengan cara yang berbeda. KKL Virtual yang dipilih sebagai pengganti KKL seperti tahun-tahun sebelumnya. KKL Virtual artinya mahasiswa mengikuti program KKL secara online. Mahasiswa dibimbing oleh Dosen dan diperkuat dengan adanya Webinar, guna meningkatkan kualitas produk akhir KKL.

KKL  dilaksanakan  oleh  perguruan  tinggi  dalam  upaya meningkatkan  Misi  dan  Bobot  pendidikan  bagi  mahasiswa  dan  untuk mendapat nilai tambah yang lebih besar  pada pendidikan tinggi. Kuliah  kerja  lapangan  ditujukan  dengan  maksud  meningkatkan relevansi   pendidikan   tinggi   dengan   perkembangan   dan   kebutuhan masyarakat  akan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  (IPTEK)  dengan  didasari    dengan    Iman    dan    Taqwa    (IMTAK)    guna    melaksanakan pembangunan  dengan tumbuh dan berkembang pesat dewasa ini. Bagi mahasiswa ,kegiatan KKL harus dirasakan sebagai pengalaman  belajar  yang  baru yang tidak  di peroleh  di dalam kampus,sehingga selesainya KKL mahasiswa  akan  memiliki wawasan guna bekal hidup  dan  bersosialisasi  di  tengah  masyarakat  pada  saat  melaksanakan pengabdian kepada bangsa dan Negara di kemudian hari. Kegiatan kuliah kerja lapangan merupakan agenda rutin setiap tahun yang diselenggarakan oleh Fakultas syariah dan hukum UIN Walisongo semarang. Tujuan dari KKL Virtual ini adalah untuk menambah dan memperluas wawasan serta pengetahuan mahasiswa. Namun dikarenakan pandemi Covid-19, yang mana kebijakan dan panduan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dari rumah.

BAB II PELAKSANAAN KKL

A.Pembekalan

Sebelum terjun ke lapangan, Tahapan pertama dari serangkaian KKL adalah pembekalan atau coaching. Hal ini dimaksudkan dapat memberi gambaran awal pada para peserta KKL.

Pembekalan dilaksanakan secara singkat dan padat. Adapun materi yang harus di ikuti oleh semua peserta PPL ini dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28  Mei 2021 pukul 08.00 WIB di Audit II Kampus III UIN Walisongo Semarang. Sebelum materi pembekalan, terlebih dahulu di awali dengan pembukaan yang dibuka oleh Bpk Dr. Akhmad Arif Junaidi, m.Ag. Kemudian laporan panitia pelaksana KKL semester genap 2020/2021 oleh Bapak Drs. H. Maksun M, Ag . Setelah acara pembukaan berakhir, acara selanjutnya adalah pembekalan KKL. Adapun materi pembekalan yang disampaikan adalah sebagai berikut:

Tahap pembekalan tersebut dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pengarahan terkait dengan teknis pelaksanaan KKL yang nantinya akan memudahkan peserta dalam melaksanakan tugasnya ketika terjun langsung kelapangan.

B.KKL Terkait

1)Penyampaian materi dari KY

Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Komisi Yudisial merupakan suatu lembaga yang memiliki sifat mandiri yang memiliki wewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung. Komisi Yudisial juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan suatu martabat, kehormatan, keluhuran, dan juga perilaku hakim. Dilansir dari situs resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia, sebelum terbentuknya Komisi Yudisial, pembentukan lembaga pengawas peradilan yaitu Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH). Melalui Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 disepakati pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B UUD 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial adalah keprihatinan mendalam mengenai kondisi peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.

Tujuan Komisi Yudisial

1.      Terbentuknya  Komisi Yudisial memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.

2.      Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

3.      Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

4.      Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.

5.      Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN.

 

 

 

SEJARAH

Komisi Yudisial merupakan respon dari tuntutan reformasi yang bergulir tahun 1998. Saat itu, salah satu dari enam agenda reformasi yang diusung adalah penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut merupakan wujud kekecewaan rakyat terhadap praktik penyelenggaraan negara sebelumnya yang dihiasi berbagai penyimpangan, termasuk dalam proses penyelenggaraan peradilan.

Sejarah Komisi Yudisial dimulai pada 9 November 2001, saat sidang tahunan Majelis Permusyarawatan Rakyat RI mengesahkan amendemen ketiga UUD 1945. Dalam sidang itulah Komisi Yudisial resmi menjadi salah satu lembaga negara yang diatur secara khusus dalam konstitusi/dasar negara dalam Pasal 24B UUD 1945.

Kondisi peradilan menjadi salah satu fokus pembahasaan MPR RI, sehingga perlu diterbitkan Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara. Mengutip TAP tersebut digambarkan kondisi hukum sebagai berikut:

Selama tiga puluh dua tahun pemerintah Orde Baru, pembangunan hukum khususnya yang menyangkut peraturan perundang-undangan organik tentang pembatasan kekuasaan Presiden belum memadai. Kondisi ini memberi peluang terjadinya praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta memuncak pada penyimpangan berupa penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pembinaan lembaga peradilan oleh eksekutif merupakan peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktik-praktik negatif pada proses peradilan. Penegakan hukum belum memberi rasa keadilan dan kepastian hukum pada kasus-kasus yang menghadapkan pemerintah atau pihak yang kuat dengan rakyat, sehingga menempatkan rakyat pada posisi yang lemah

Beberapa agenda kebijakan mulai digagas, seperti pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif dan pemisahan secara tegas antara fungsi dan wewenang aparatur penegak hukum. Untuk merealisasikan hal tersebut, terdapat perubahan penting dalam tubuh kekuasaan kehakiman melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Salah satu pokok perubahan yang mendasar ialah penempatan aspek organisasi, administratif, dan finansial kekuasaan kehakiman di bawah satu atap di Mahkamah Agung. Sebelumnya, secara administratif, ketiganya ada di bawah kendali Departemen Kehakiman. Sementara itu, ketiganya, secara teknis yudisial, berada dalam kekuasaan Mahkamah Agung. Konsep ini lebih dikenal dengan sebutan penyatuatapan kekuasaan kehakiman (one roof of justice system).

Kehadiran sistem tersebut bukan tanpa kekhawatiran. Menyadur naskah akademis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, penyatuatapan–tanpa perubahan sistem lainnya misalnya rekrutmen, mutasi, promosi, dan pengawasan terhadap hakim–berpotensi melahirkan monopoli kekuasaan kehakiman.

Selain itu, ada pula kekhawatiran bahwa Mahkamah Agung belum mampu menjalankan tugas barunya karena memiliki beberapa kelemahan organisasi yang sampai saat ini masih dalam upaya perbaikan. Alasan lain ialah gagalnya sistem yang ada untuk menciptakan pengadilan yang lebih baik, sehingga penyatuatapan kekuasaan kehakiman ke Mahkamah Agung belum menyelesaikan permasalahan secara tuntas.

Pertimbangan itu membuat ahli dan pengamat hukum mengeluarkan ide untuk membentuk lembaga pengawas eksternal yang diberi tugas menjalankan fungsi checks and balances. Kehadiran lembaga pengawas peradilan diharapkan agar kinerja pengadilan transparan, dipertanggungjawabkan, imparsial, dan mengedepankan aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

komitmen Komisi Yudisial Terdapat dua komitmen yang dipegang oleh Komisi Yudisial yaitu: Komitmen nilai Komitmen nilai Komisi Yudisial terbagi menjadi dua, sebagai berikut: Bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dan rakyat. Bekerja dengan semangat ibadah dan komitmen bersama dengan mengutamakan keteladanan kepemimpinan yang jujur dan profesional. Komitmen moral Komitmen moral yang dipegang Komisi Yudisial terbagi menjadi beberapa, di antaranya: Selalu jujur dalam kata dan perbuatan Selalu terbuka dalam menerima dan menyampaikan pendapat. Selalu menjaga kebersihan hati, pikiran, dan sumber rezeki. Selalu berani menyuarakan dan mengeakkan kebenaran Selalu sabar dalam bekerja menjalankan kewajiban
Dasar Hukum Dibentuknya Komisi Yudisial

Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

1.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 

2.      Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim. 

3.      Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. 

4.      Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 

5.      Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 

6.      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

 

 

Cara Melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Dikutip Tata Cara Laporan Masyarakat pada laman resmi Komisi Yudisial, berikut tata cara pengaduan:

1.      Masyarakat membuat laporan dalam bahasa Indonesia, yang memuat:

1)      Identitas:

a.       Pelapor, meliputi: nama, alamat, nomor telepon;

b.      Penerima kuasa (jika ada), meliputi: nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon;

c.       Terlapor, meliputi: nama, jabatan, instansi dan/atau nomor perkara jika terkait dengan putusan.

d.      Pokok laporan: hal penting/pokok pikiran yang akan dipelajari/ditelaah oleh KY.

e.       Kronologis/kasus posisi, ditulis secara jelas dan singkat.

f.       Hal yang dimohonkan.

2.      Lampiran laporan, berupa:

3.      Bukti formal:

4.      Fotokopi identitas pelapor yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor).

5.      Khusus advokat, melampirkan fotokopi kartu tanda advokat yang masih berlaku.

6.      Surat kuasa khusus untuk menyampaikan laporan ke KY (khusus yang menggunakan kuasa).

7.      Bukti pendukung materiil, antara lain:

8.      Fotokopi salinan resmi putusan/penetapan yang dilaporkan (mengikuti tingkat peradilan, seperti tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali).

9.      Video audio visual rekaman persidangan (jika ada).

10.  Foto/kliping koran (jika ada).

11.  Keterangan saksi secara tertulis di atas kertas bermeterai, minimal 2 orang saksi (jika ada).

3. Laporan kemudian ditandatangani pelapor atau kuasaya dan diajukan ke Ketua KY.

2)Profil KY

Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Komisi Yudisial merupakan respon dari tuntutan reformasi yang bergulir tahun 1998. Saat itu, salah satu dari enam agenda reformasi yang diusung adalah penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut merupakan wujud kekecewaan rakyat terhadap praktik penyelenggaraan negara sebelumnya yang dihiasi berbagai penyimpangan, termasuk dalam proses penyelenggaraan peradilan.

Sejarah Komisi Yudisial dimulai pada 9 November 2001, saat sidang tahunan Majelis Permusyarawatan Rakyat RI mengesahkan amendemen ketiga UUD 1945. Dalam sidang itulah Komisi Yudisial resmi menjadi salah satu lembaga negara yang diatur secara khusus dalam konstitusi/dasar negara dalam Pasal 24B UUD 1945.

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (disingkat Setjen KYRI atau Setjen KY) adalah aparatur pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

Struktur organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri dari:

1.      Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim

2.      Biro Pengawasan Perilaku Hakim

3.      Biro Investigasi

4.      Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal

5.      Biro Umum

6.      Pusat Analisis dan Layanan Informasi.

Keanggotaan 

Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Syarat Menjadi Anggota Komisi Yudisial

1.      Warga negara Indonesia.

2.      Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

3.      Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4.      Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan.

5.      berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;

6.      Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia 

7.      Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

8.      Memiliki kemampuan jasmani dan rohani.

9.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.

10.  Melaporkan daftar kekayaan.

Larangan Merangkap Jabatan

1.      Anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap jabatan sebagai:

2.      Pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.

3.      Hakim.

4.      Advokat.

5.      Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.

6.      Pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta.

7.      Pegawai negeri.

8.      Pengurus partai politik

C. KKL Terkait Keprodian:

1.KPK

a)Penyampaian materi dari KPK

Indeks Persepsi Korupsi Menunjukkan penilaian responden terhadap risiko korupsi dan efektivitas pemberantasan korupsi yang dilakukanTransparency International Indonesia Skor IPK tinggi   menunjukkan bahwa negara tersebut memiliki risiko kejadian korupsi yang rendah, sebaliknya skor IPK rendah menunjukkan bahwa negara tersebut memiliki risiko kejadian korupsi yang tinggi

10 Negara dengan Indeks Persepsi Korupsi Terbaik di Dunia

Denmark menjadi negara dengan indeks persepsi korupsi (IPK) tertinggi dari 180 negara dunia yang disurvei. Indeks ini tertulis dalam laporan Transparency International yang bertajuk Corruption Perceptions Index 2018.

Skor yang didapatkan Denmark sebesar 88 dari 100 poin. Peringkat kedua diperoleh Selandia Baru dengan skor 87 poin. Finlandia dan Singapura menempati posisi selanjutnya dengan skor 85 poin. Sementara Indonesia berada di peringkat 89 dengan skor 38, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 37poin. Sebagai informasi, IPK mendekati 0 mengindikasikan maraknya tindakan korupsi di suatu negara. Sebaliknya, negara yang mendekati poin 100 menunjukkan semakin bersih dari korupsi.

Global Corruption Barometer (GCB) 2020 jumlah responden yang pernah berhubungan dengan hakim atau pejabat pengadilan di bawah 70, terlalu rendah untuk digeneralisasikan untuk seluruh populasi

Alasan memberikan uang atau pemberian lain Karena diminta:

1.      25% Ditawari agar layanan lebih cepat/ lebih baik.

2.      21%Tidakdimintatapibiasanyadiharapkanmemberi:

3.      17%Tidakdiminta, sebagai‘ucapan’ terimakasih:

4.      33%25% Supply-side

5.      71% Demand side, atau setidaknya ada pada control pemberi

Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

 

Dampak Korupsi Menurut United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) / UU no. 7 Tahun 2006:

1.      Merusak proses demokrasi

2.      Pelanggaran hak asasi manusia

3.      Menyebabkan kejahatan lain berkembang

4.      Merusak pasar, harga, & persaingan usaha yang sehat

5.      Meruntuhkan hukum

6.      Menurunkankualitashidup/ pembangunanberkelanjutan

Definisi Korupsi

Tindak pidana korupsi adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan negara,menghambat pembangunan nasional dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. -UU No. 20 Tahun 2001. Korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor, dikelompokkan menjadi 7 jenis besar.

1.             Kerugian Keuangan Negaraps. 2, Ps.

2.             3(Penyalahgunaan wewenang)Suap-Menyuap ps.5(1) A,B; Ps.13; Ps.5(2); Ps.12 A,B; Ps.11; Ps.6(1) A,B; Ps.6(2); Ps.12 C,D

3.             Penggelapan dalam Jabatan ps.8; Ps.9; Ps.10 A,B,C

4.             Pemerasan ps.12 E,F,G

5.             Benturan Kepentingan dalam Pengadaan ps. 12i

6.             Perbuatan Curang ps.7(1) A,B,C,D; Ps.7(2); Ps.12 H

7.             Gratifikasi ps. 12 B Jo Ps.12

Tindak Pidana Lain Yang Berhubungan Dengan Korupsi

1.      Merintangi pemeriksaan

2.      Keterangan kekayaan

3.      Keterngan rekening

4.      Keterangan palsu

5.      Identitas pelapor

Penyertaan Dan Pembantuan

Dunia kerja penuh dengan titik rawan dan potensi korupsi, mahasiswa harus berhati-hati dalam menjalankan pekerjaan maupun, dalam mengerjakan perintahatasan maupun dalam membantu rekan  kerja.

Jenis Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkandata Kpk Tahun2004 S.Djuni 2020

1.      Penyuapan

2.      Pengadaan Barang & Jasa

3.      Penyalahgunaan Anggaran

4.      Tppu

5.      Pungutan

6.      Perizinan

7.      Merintangi Proses Kpk

Strategi pemberantasan korupsi

1.      Penindakan Secara Tegas Agar Takut Korupsi (Efek Jera)

2.      Pencegahan Dilakukan Agar Tidak Bisa Korupsi (Perbaikan Sistem)

3.      Pendidikan Dilakukan Agar Tidak Mau Korupsi (Membangun Nilai)

4.      Partisipasi Publik(Peran Serta Masyarakat)

b)Profil KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[1] Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[2] Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.  Ketua KPK saat ini adalah Firli Bahuri yang menjabat sejak 20 Desember 2019.

Struktur Organisasi

Pimpinan

Pimpinan KPK adalah pejabat negara yang terdiri dari 5 (lima) anggota yakni Ketua yang merangkap Anggota, serta Wakil Ketua yang terdiri atas 4 (empat) orang dan masing-masing merangkap Anggota.[2]

Ketua

Ketua KPK adalah salah satu dari lima pimpinan di KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga merangkap sebagai anggota KPK.[4]

Wakil Ketua

1.      Wakil Ketua KPK merupakan pimpinan KPK yang juga merangkap sebagai anggota KPK. Wakil Ketua KPK terdiri dari:

2.      Wakil Ketua Bidang Pencegahan;

3.      Wakil Ketua Bidang Penindakan;

4.      Wakil Ketua Bidang Informasi dan Data; dan

5.      Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

Tim Penasihat

Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) anggota.[2]

Pelaksana Tugas

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, pelaksana tugas KPK terdiri dari:[5]

1.      Deputi Bidang Pencegahan

2.      Deputi Bidang Penindakan

3.      Deputi Bidang Informasi dan Data

4.      Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

5.      Sekretariat Jenderal

 

 

 

BAB III ANALISIS

A.Analisis KKL terkait KY

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara (constitutional organ) karena pembentukan Komisi Yudisial diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945 dan kewenangannya diatur secara eksplisit dalam Undang Undang Dasar 1945. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang setingkat dengan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat. Meskipun tidak menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, namun kedudukan Komisi Yudisial berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial memiliki 2 (dua) kewenangan yaitu: Pertama, Mengusulkan hakim agung. Pemberian kewenangan mengusulkan hakim agung kepada Komisi Yudisial dikarenakan ketidakpercayaan publik pada kemampuan Mahkamah Agung menyeleksi diri sendiri hakim-hakim agung yang memiliki integritas. Kedua, Wewenang dalam rangka Menjaga dan Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat serta Menjaga Perilaku Hakim.

kewenangan Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat dan perilaku hakim dilakukan melalui pengawasan eksternal agar proses pengawasan dapat benar-benar obyektif untuk kepentingan pengembangan sistem peradilan yang bersih, efektif dan efisien. Pemberian pengawasan ekstern terhadap hakim kepada Komisi Yudisial merupakan suatu jawaban atas ketidakefektifan sistem pengawasan intern yang telah ada dan dapat menutup kelemahan atas pengawasan yang dilakukan Mahkamah Agung. Dalam implementasinya, terdapat beberapa problematika yuridis yang dihadapi oleh Komisi Yudisial, berkaitan dengan kedudukannya sebagai lembaga Negara, kewenangan mengusulkan calon hakim agung dan kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap hakim.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, dalam hal kedudukan Komisi Yudisial terdapat persoalan mengenai landasan konstitusional dari eksistensi Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Berbagai wacana muncul, mulai dari usulan untuk mengeluarkan Komisi Yudisial dari bab Kekuasaan Kehakiman dalam Undang Undang Dasar 1945, usulan memasukkan Komisi Yudisial sebagai bagian dari Mahkamah Agung, hingga usulan ketua Komisi Yudisial sebaiknya dijabat secara ex-officio oleh ketua Mahkamah Agung. Wewenang mengusulkan hakim agung merupakan satu-satunya kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pelaksanaannya kewenangan ini menimbulkan permasalahan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung, mengenai jumlah dan mekanisme pencalonan hakim agung. Sedangkan mengenai kewenangan kedua yang dimiliki Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa pasal-¬pasal yang mengatur tentang pengawasan Komisi Yudisial bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan Pasal 24C Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-¬undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Meskipun menimbulkan kekosongan hukum, selama belum ada revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang memiliki kekuatan hukum mengikat mengenai tindak lanjut kewenangan. pengawasan Komisi Yudisial adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006.

Memahami betapa pentingnya kedudukan dan kewenangan Komisi Yudisial. Dalam menyelesaikan persoalan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang tak juga selesai ada beberapa langkah yang dapat dilakukan sebagai jalan keluar, yaitu pertama, perlu diluruskan pemahaman Mahkamah Agung yang salah mengenai makna kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kedua, perlu dibangun kesamaan persepsi dan pandangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam hal mengenai tugas dan kewenangan kedua lembaga negara tersebut, dengan cara membangun komunikasi dan koordinasi yang baik diantara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ketiga, Mahkamah Agung harus segera menghilangkan budaya defensive dan konfrontatif terhadap Komisi Yudisial, dengan cara memahami secara benar maksud dan tujuan dibentuknya Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman oleh pembentuk Undang Undang Dasar 1945. Keempat, proses revisi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 yang rencananya akan dilakukan secara integral dengan undang-undang lain dalam Kekuasaan Kehakiman perlu segera secepatnya diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat clan Pemerintah.

WEWENANG

 

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

 

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

TUGAS

 

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;

b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;

c. Menetapkan calon hakim agung; dan

d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

 

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa: 

1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

 

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;

b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;

d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,

e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

 

2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;

 

3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

 

4.Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

B.Analisis KKL terkait KPK.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang  Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme .
  3. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

 

Pasal 4

Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 5

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada :

  1. kepastian hukum;
  2. keterbukaan;
  3. akuntabilitas;
  4. kepentingan umum; dan
  5. proporsionalitas.

Pasal 6

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

  1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

  1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Pasal 8

1)      Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.

2)      Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

3)      Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

4)      Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peranan yang sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar yang dimulai dari Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan Reformasi tahun 1998. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki. Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme. Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan sangat penting sebagai agen perubahan (agent of change).

Dalam konteks gerakan anti-korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu: di lingkungan keluarga, di lingkungan kampus, di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional. Lingkungan keluarga dipercaya dapat menjadi tolok ukur yang pertama dan utama bagi mahasiswa untuk menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam diri mereka sudah terjadi. Keterlibatanmahasiswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan kampus tidak bisa dilepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya. Sedangkan keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di masyarakat dan di tingkat lokal/nasional terkait dengan status mahasiswa sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.

1.      DiLingkungan Keluarga

Internalisasi karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Kegiatan tersebut dapat berupa melakukan pengamatan terhadap perilaku keseharian anggota keluarga, misalnya Apakah dalam mengendarai kendaraan bermotor bersama ayahnya atau anggota keluarga yang lain, peraturan lalin dipatuhi? Misalnya: tidak berbelok/berputar di tempat dimana ada tanda larangan berbelok/berputar, tidak menghentikan kendaraan melewati batas marka jalan tanda berhenti di saat lampu lalu lintas berwarna merah, tidak memarkir/menghentikan kendaraan di tempat dimana terdapat tanda dilarang parkir/berhenti, dsb. Apakah ketika berboncengan motor bersama kakaknya atau anggota keluarga lainnya, tidak menjalankan motornya di atas pedestrian dan mengambil hak pejalan kaki?Tidak mengendarai motor berlawanan arah? Tidak mengendarai motor melebihi kapasitas (misalnya satu motor berpenumpang 3 atau bahkan 4 orang). Apakah penghasilan orang tua tidak berasal dari tindak korupsi? Apakah orang tua tidak menyalahgunakan fasilitas kantor yang menjadi haknya?d.Apakah ada diantara anggota keluarga yang menggunakan produk-produk bajakan (lagu, film, software, tas, sepatu, dsb.).Pelajaran yang dapat diambil dari lingkungan keluarga ini adalah tingkat ketaatan seseorang terhadap aturan/tata tertib yang berlaku. Substansi dari dilanggarnya aturan/tata tertibadalah dirugikannya orang lain karena haknya terampas. Terampasnya hak orang lain merupakan cikal bakal dari tindakan korupsi.Tahapan proses internalisasi karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa yang diawali dari lingkungan keluarga sangat sulit untuk dilakukan. Justru karena anggota keluarga adalah orang-orang terdekat, yang setiap saat bertemu dan berkumpul, maka pengamatan terhadap adanya perilaku korupsi yang dilakukan di dalam keluarga seringkali menjadi bias. Bagaimana mungkin seorang anak berani menegur ayahnya ketika sang ayah kerap kali melanggar peraturan lalu lintas? Apakah anak berani untuk bertanya tentang asal usul penghasilanorang tuanya? Apakah anak memiliki keberanian untuk menegur anggota keluarga yang lain karena menggunakan barang-barang bajakan? Nilai-nilai yang ditanamkan orang tua kepada anak-anaknya bermula dari lingkungan keluarga dan pada kenyataannya nilai-nilai tersebut akan terbawa selama hidupnya. Jadi, ketika seorang mahasiswa berhasil melewati masa yang sulit ini, maka dapat diharapkan ketika terjun ke masyarakat mahasiswa tersebut akan selamat melewati berbagai rintangan yang mengarah kepada tindak korupsi. Paling tidak, ada satu orang generasi muda yang tidak tergiur untuk melakukan tindak korupsi. Jika Pendidikan Anti Korupsi diikuti oleh banyak Perguruan Tinggi, maka akan diperoleh cukup banyak generasi muda yang dapat menjadi benteng anti korupsi di Indonesia.

2.      Di Lingkungan Kampus

Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti-korupsi di lingkungan kampus dapat dibagi ke dalam dua wilayah, yaitu: untuk individu mahasiswanya sendiri, dan untuk komunitas mahasiswa. Untuk konteks individu, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah agar dirinya sendiri tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi. Sedangkan untuk konteks komunitas, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah agar rekan-rekannya sesama mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan di kampus tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi.Agar seorang mahasiswa dapat berperan dengan baik dalam gerakan anti-korupsi maka pertama-pertama mahasiswa tersebut harus berperilaku anti-koruptif dan tidak korupsi dalam berbagai tingkatan. Dengan demikian mahasiswa tersebut harus mempunyai nilai-nilai anti-korupsi dan memahami korupsi dan prinsip-prinsip anti-korupsi. Kedua hal ini dapat diperoleh dari mengikuti kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar dan kuliah pendidikan anti korupsi. Nilai-nilai dan pengetahuan yangdiperoleh tersebut harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain seorang mahasiswa harus mampu mendemonstrasikan bahwa dirinya bersih dan jauh dari perbuatan korupsi.Berbagai bentuk kegiatan dapat dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada komunitas mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan agar tumbuh budaya anti korupsi di mahasiswa. Kegiatan kampanye, sosialisasi, seminar,pelatihan, kaderisasi, dan lain-lain dapat dilakukan untuk menumbuhkan budaya anti korupsi. Kegiatan kampanye ujian bersih atau anti mencontek misalnya, dapat dilakukan untuk menumbuhkan antara lain nilai-nilai kerja keras, kejujuran, tanggung jawab, dan kemandirian. Kantin kejujuranadalah contoh lain yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.

3.      Di Masyarakat Sekitar

Hal yang sama dapat dilakukan oleh mahasiswa atau kelompok mahasiswa untuk mengamati lingkungan di lingkungan masyarakat sekitar, misalnya:a.Apakah kantor-kantor pemerintah menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakatnya dengan sewajarnya: pembuatan KTP, SIM, KK, laporan kehilangan, pelayanan pajak? Adakah biaya yang diperlukan untuk pembuatan surat-surat atau dokumen tersebut? Wajarkah jumlah biaya dan apakah jumlah biaya tersebut resmi diumumkan secara transparan sehingga masyarakat umum tahu?b.Apakah infrastruktur kota bagi pelayanan publik sudah memadai? Misalnya: kondisi jalan, penerangan terutama di waktu malam, ketersediaan fasilitas umum, rambu-rambu penyeberangan jalan, dsb.c.Apakah pelayananpublik untuk masyarakat miskin sudah memadai? Misalnya: pembagian kompor gas, Bantuan Langsung Tunai, dsb.d.Apakah akses publik kepada berbagai informasi mudah didapatkan?

4.      Di Tingkat Lokal Dan Nasional Dalam konteks nasional, keterlibatan seorang mahasiswa dalam gerakan anti korupsi bertujuan agar dapat mencegah terjadinya perilaku koruptif dan tindak korupsi yang masif dan sistematis di masyarakat. Mahasiswa dengan kompetensi yang dimilikinya dapat menjadi pemimpin (leader) dalam gerakan massa anti korupsi baik yang bersifat lokal maupun nasional.15Berawal dari kegiatan-kegiatan yang terorganisir dari dalam kampus, mahasiswa dapat menyebarkan perilaku anti korupsi kepada masyarakat luas, dimulai dari masyarakat yang berada di sekitar kampus kemudian akan meluas ke lingkup yang lebih luas. Kegiatan-kegiatan anti korupsi yang dirancang dan dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan oleh mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi akan mampu membangunkan kesadaran masyarakat akan buruknya korupsi yangterjadi di suatu negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV PENUTUP

A.Kesimpulan

Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Komisi Yudisial merupakan suatu lembaga yang memiliki sifat mandiri yang memiliki wewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung. Komisi Yudisial juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan suatu martabat, kehormatan, keluhuran, dan juga perilaku hakim. Dilansir dari situs resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia, sebelum terbentuknya Komisi Yudisial, pembentukan lembaga pengawas peradilan yaitu Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH). Melalui Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 disepakati pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B UUD 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial adalah keprihatinan mendalam mengenai kondisi peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[1] Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[2] Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.  Ketua KPK saat ini adalah Firli Bahuri yang menjabat sejak 20 Desember 2019.

B.Rekomendasi.

1.      Rekomendasi Untuk Kedepannya Sebagai Berikut:

2.      Sebaiknya Peserta Kuliah Kerja Lapangan (Kkl) Fokus Terhadap Kegiatan-Kegiatan Yang Telah Di Programkan

3.      Peserta Kuliah Kerja Lapangan (Kkl) Hendaknya Mampu Menunjukkan Peranannya Sebagai Insan Intelektual Yang Sesungguhnya Sehingga Mampu Melakukan Perubahan Kearah Yang Lebih Baik Dalam Menunjang Proses Pembangunan Yang Ada

4.      Peserta Kuliah Kerja Lapangan (Kkl) Sebaiknya Menjalin Kerja Sama Yang Baik Dengan Yang Lainnya

5.      Kami Dari Kuliah Kerja Lapangan (Kkl) Mengusulkan Untuk Kkl Ke Depannya Lebih Jauh Jaraknya Daripada Kkl Tahun Ini Supaya Peserta Kuliah Kerja Lapangan (Kkl) Lebih Fokus Terhadap Kegiatan-Kegiatan Yang Telah Di Programkan

 

 

 

LAMPIRAN-LAMPIRAN

A.Daftar hadir KKL

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Ushul Fiqih dan objek kajiannya

Hukum Pidana di Afrika Selatan

Puisi Aku Bunuh Rasa