Review Buku Filsafat Hukum Islam


REVIEW BUKU FILSAFAT HUKUM ISLAM
Penulis : Prof.Dr. H. Ismail Muhammad Syah, SH., dkk
Pengantar : H.Zaini
Judul buku : Filsafat hukum Islam
Mata Kuliah : Filsafat Hukum Islam
Dosen pengampu : Drs. H. Abu Hafsin, MA,Ph.D
            Disusun Oleh : Uswatun Hasanah (1802026035)

A.    Pengertian Filsafat hukum Islam
Filsafat Hukum islam menurut bahasa berarti hikmah dan hakim, yang dalam bahasa arab dipakai kata filsafat dan filisof. hikmah adalah perkara tertinggi yang bisa dicapai oleh manusia dengan melalui alat-alatnya yang tertentu, yaitu akal dan metode-metode berpikirnya.
Filsafat hukum islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum islam. ia merupakan filsafat khusus dan objeknya adalah hukum islam. maka filfat hukum islasam adalah filsafat yang menganalisis hukum islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum islam secara ilmiahdengan filsafat sebagai alatnya.
B. Objek Kajian Filsafat Hukum Islam.
a. Syariat
Prof. Hasbi mengutip pendapat syaltul yang memberikan arti syariat untuk hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan allah untuk hambanya untuk diikuti dalam hubungannya dengan allah dan manusia sesamanya.
b. Tasyri’
Syariat itu dikatakan hukum atau tata aturan yang ditetapkan allah menyangkut tindak tanduk manusia, maka tasyri’ dalam hal ini adalah penetapan hukum dan tata aturan tersebut.
c. Fiqh
Fiqh berarti paham yang menyampaikan ilmu zahir kepada ilmu bati.
d. Hubungan Syariat dengan Fiqh
Syariat diartikan dengan ketentuan yang ditetapkan allah dan yang dijelaskan oleh rasulnya tentang tindak tanduk manusia di dunia dalam mencapai kehidupan yang baik di dunia dan akhirat.
e. hukum islam
Dalam literature barat terdapat term Islamic law yang secara harfiyah dapat disebut keseluruhan kitab allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya (Schacht introduction) dari definisi ini terlihat bahwa hukum itu mendekat kepada arti syari’at islam.
f. filsafat dan hikmah
kata filsafat  secara etimologis berasal dari rangkaian kata philein yang berarti cinta dan Sophos yang berarti hikmah dengan demikian filsafat berarti cinta hikmah.
  1. Al-Quran.
Kata al-Qur’an digunakan untuk maksud nama kitab suci yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Al-Quran pertama kali diturunkan kepada nabi Muhammad SAW pada tanggal 17 Ramadhan tahun ke-40 dari kelahiran nabi. Tujuan turun al-quran bagi kepentingan umat adalah sebagai sumber hidayah atau petunjuk yang akan membimbing umat untuk mencapai kehidupan yang baik di dunia dan kehidupan di akhirat. Kedudukan al-quran sebagai sumber hidayah disampaikan allah dalam al-quran secara jelas dan dalam frekuensi yang sangat banyak sekali.
  1. Sunnah
Sunnah dalam istilah ulama Ushul adalah apa-apa yang diriwayatkan dari nabi Muhammad saw baik dalam bentuk perkataan dan perbuatan pengakuan dan sifat nabi, sedangkan sunnah menurut istilah ulama Fiqh adalah sifat hukum bagi perbuatan yang dituntut memperbuatnya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti dengan pengertian diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang meninggalkannya.
  1. Ra’yu atau Ijtihad
kata ra’yu dalam pembahasan ini dimaksud adalah dalam artian yang kedua yaitu memikirkan dan dalam pembahasan ini berarti pemikiran atau rasio.pada prinsipnya ra’yu digunakan dalam menetapkan hukum apabila padanya tidak terdapat aturan-aturan secara secara harfiah. Begitu pula dalam keadaan tertentu ra’yupun dapat digunakan terhadap hal-hal yang sudah diatur oleh nash tetapi dalam pengaturan tidak secara pasti
C. Tujuan Dan Ciri Hukum Islam
        Secara global tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemaslahatan manusia seluruhnya baik kemaslahatan didunia yang fana ini, maupun kemaslahatan di hari yang baqa (kekal) kelak. agama adalah suatu yang harus dimiliki oleh manusia supaya martabatnya dapat  terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk yang lain, dan juga untuk memenuhi hajat jiwanya. Memelihara jiwa,memelihara akal,memelihara keturunan,memelihara harta benda.
D. Taklif dan mukallaf
Yang menjadi topic pokok sebagai hulunya ialah pembahasan mengenai hukum dan biasanya pembahasan rinciannya meliputi :
1.      Hakim
2.      Mahkumbih
3.      Mahkum’alaih/mukallaf.
Kelebihan : Buku filsafat Hukum Islam ini mampu menyuguhkan informasi mengenai sumber nilai dan bagaimana seorang manusia dapat memperoleh nilai tersebut. Buku tersebut juga menegaskan bahwa pendidikan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan niai-nilai / makna-makna.
Kekurangan: Buku filsafat Hukum Islam ini secara sengaja / tidak, kurang memberikan pemahaman bagi pembaca pemula, padahal buku ini sifatnya pengantar. Banyak bahasa-bahasa tingkat tinggi yang harus dicari pengertiannya dahulu sebelum satu kalimat utuh bisa dimengerti.



Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Ushul Fiqih dan objek kajiannya

Hukum Pidana di Afrika Selatan

Puisi Aku Bunuh Rasa