Review Buku Filsafat Hukum Islam
REVIEW BUKU FILSAFAT HUKUM ISLAM
Penulis
: Prof.Dr. H. Ismail Muhammad Syah, SH., dkk
Pengantar
: H.Zaini
Judul
buku : Filsafat hukum Islam
Mata
Kuliah : Filsafat Hukum Islam
Dosen
pengampu : Drs. H. Abu Hafsin, MA,Ph.D
Disusun Oleh : Uswatun Hasanah (1802026035)
A. Pengertian
Filsafat hukum Islam
Filsafat Hukum islam menurut bahasa berarti hikmah
dan hakim, yang dalam bahasa arab dipakai kata filsafat dan filisof. hikmah
adalah perkara tertinggi yang bisa dicapai oleh manusia dengan melalui
alat-alatnya yang tertentu, yaitu akal dan metode-metode berpikirnya.
Filsafat hukum islam ialah filsafat yang diterapkan
pada hukum islam. ia merupakan filsafat khusus dan objeknya adalah hukum islam.
maka filfat hukum islasam adalah filsafat yang menganalisis hukum islam secara
metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau
menganalisis hukum islam secara ilmiahdengan filsafat sebagai alatnya.
B. Objek Kajian
Filsafat Hukum Islam.
a. Syariat
Prof. Hasbi mengutip pendapat syaltul yang memberikan
arti syariat untuk hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan allah untuk
hambanya untuk diikuti dalam hubungannya dengan allah dan manusia sesamanya.
b. Tasyri’
Syariat itu dikatakan hukum atau tata aturan yang
ditetapkan allah menyangkut tindak tanduk manusia, maka tasyri’ dalam hal ini
adalah penetapan hukum dan tata aturan tersebut.
c. Fiqh
Fiqh berarti paham yang
menyampaikan ilmu zahir kepada ilmu bati.
d. Hubungan Syariat
dengan Fiqh
Syariat diartikan dengan ketentuan yang ditetapkan allah
dan yang dijelaskan oleh rasulnya tentang tindak tanduk manusia di dunia dalam
mencapai kehidupan yang baik di dunia dan akhirat.
e. hukum islam
Dalam literature barat terdapat term Islamic law
yang secara harfiyah dapat disebut keseluruhan kitab allah yang mengatur
kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya (Schacht introduction) dari
definisi ini terlihat bahwa hukum itu mendekat kepada arti syari’at islam.
f. filsafat dan hikmah
kata filsafat
secara etimologis berasal dari rangkaian kata philein yang berarti cinta
dan Sophos yang berarti hikmah dengan demikian filsafat berarti cinta hikmah.
- Al-Quran.
Kata
al-Qur’an digunakan untuk maksud nama kitab suci yang diturunkan kepada nabi
Muhammad SAW. Al-Quran pertama kali diturunkan kepada nabi Muhammad SAW pada
tanggal 17 Ramadhan tahun ke-40 dari kelahiran nabi. Tujuan turun al-quran bagi
kepentingan umat adalah sebagai sumber hidayah atau petunjuk yang akan
membimbing umat untuk mencapai kehidupan yang baik di dunia dan kehidupan di
akhirat. Kedudukan al-quran sebagai sumber hidayah disampaikan allah dalam
al-quran secara jelas dan dalam frekuensi yang sangat banyak sekali.
- Sunnah
Sunnah
dalam istilah ulama Ushul adalah apa-apa yang diriwayatkan dari nabi Muhammad
saw baik dalam bentuk perkataan dan perbuatan pengakuan dan sifat nabi, sedangkan
sunnah menurut istilah ulama Fiqh adalah sifat hukum bagi perbuatan yang
dituntut memperbuatnya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti dengan pengertian
diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang
meninggalkannya.
- Ra’yu atau Ijtihad
kata
ra’yu dalam pembahasan ini dimaksud adalah dalam artian yang kedua yaitu
memikirkan dan dalam pembahasan ini berarti pemikiran atau rasio.pada
prinsipnya ra’yu digunakan dalam menetapkan hukum apabila padanya tidak
terdapat aturan-aturan secara secara harfiah. Begitu pula dalam keadaan
tertentu ra’yupun dapat digunakan terhadap hal-hal yang sudah diatur oleh nash
tetapi dalam pengaturan tidak secara pasti
C.
Tujuan Dan Ciri Hukum Islam
Secara global tujuan syara’ dalam
menetapkan hukum-hukumnya adalah kemaslahatan manusia seluruhnya, baik
kemaslahatan manusia seluruhnya baik kemaslahatan didunia yang fana ini, maupun
kemaslahatan di hari yang baqa (kekal) kelak. agama adalah suatu yang harus
dimiliki oleh manusia supaya martabatnya dapat
terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk yang lain, dan juga untuk
memenuhi hajat jiwanya. Memelihara jiwa,memelihara akal,memelihara
keturunan,memelihara harta benda.
D.
Taklif dan mukallaf
Yang
menjadi topic pokok sebagai hulunya ialah pembahasan mengenai hukum dan
biasanya pembahasan rinciannya meliputi :
1. Hakim
2. Mahkumbih
3. Mahkum’alaih/mukallaf.
Kelebihan : Buku filsafat Hukum Islam ini
mampu menyuguhkan informasi mengenai sumber nilai dan bagaimana seorang manusia
dapat memperoleh nilai tersebut. Buku tersebut juga menegaskan bahwa pendidikan
pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan niai-nilai / makna-makna.
Kekurangan: Buku filsafat Hukum Islam ini
secara sengaja / tidak, kurang memberikan pemahaman bagi pembaca pemula,
padahal buku ini sifatnya pengantar. Banyak bahasa-bahasa tingkat tinggi yang
harus dicari pengertiannya dahulu sebelum satu kalimat utuh bisa dimengerti.
Comments
Post a Comment